Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sumatera Selatan Ditetapkan Jadi Percontohan Tanah Obyek Reforma Agraria

Obyek pelaksanaan kegiatan ini adalah sumber TORA yang berasal dari kategori Hutan Produksi Konversi (HPK) yang tidak produktif untuk dilepaskan dari kawasan hutan seluas 30.000 hektar.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra mengatakan hal itu dikutip dari siaran pers, Sabtu (22/05/2021).

"Ini berdasarkan surat keputusan pencadangan pelepasan kawasan hutan yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK)" ujar Surya.

Kegiatan itu merupakan penyelenggaraan Reforma Agraria yang berkeadilan dan demi mewujudkan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T).

Sehingga, dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup rakyat secara adil dan merata.

Surya menjelaskan, hal pertama dalam melakukan kegiatan TORA dimulai dengan pemetaan tematik.

Caranya, mengetahui terlebih dahulu secara keseluruhan siapa pemilik dan digunakan untuk apa tanah tersebut. Kemudian, akan ditentukan untuk apa dan kepada siapa tanah itu diberikan.

"Kami di sini hanya membantu mempersiapkan, saya rasa ini wujud dari kehadiran pemerintah pusat bagi masyarakat, kita tidak bisa hanya menuntut dan memasalahkan sudah seharusnya kita hadir dari awal," lanjutnya.

Surya berharap, dengan dilaksanakan rapat koordinasi ini, proses pemetaan dapat berjalan dengan baik dan akurat.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyambut baik program redistribusi tanah ini karena sesuai dengan permasalahan di Sumatera Selatan.

"Terima kasih saya ucapkan kepada Kementerian ATR/BPN yang sudah memilih Sumatera Selatan menjadi pilot project percepatan redistribusi tanah ini," tutur Herman.

Menurut Herman, apa yang akan dikoordinasikan ini merupakan permasalahan Pemda bahwa obyek pelaksanaan tersebut merupakan lahan yang biasa terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta penurunan Lahan Baku Sawah (LBS).

Sehingga, berpengaruh terhadap hasil produksi para petani, khususnya lahan di dalam kawasan di Sumatera Selatan.

Oleh karena itu, dia berharap lahan tersebut nantinya bisa dikelola sehingga permasalahan Karhutla dan penurunan LBS dapat turun.

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Adi Darmawan mengatakan, proyek percontohan pada tahun 2021 ini akan dilaksanakan di empat provinsi.

"Ini merupakan kick off pertama kita di Sumatera Selatan, kita juga akan lakukan hal yang sama di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur," ucap Adi.

Lokasi tersebut dipilih dengan mempertimbangkan ketersediaan obyek berdasarkan luas dan keterjangkauan aksesibilitas.

Sementara Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau berharap, proyek percontohan ini bisa menghasilkan lokasi kegiatan redistribusi tanah yang berkelanjutan sesuai dengan tata ruang, tata guna tanah, dan lingkungan dalam kerangka Sistem Penataan Agraria Berkelanjutan (SPAB).

"SPAB merupakan upaya implementasi dari amanat Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Pokok Agraria dan Penerjemahan dari Sustainable Development Goals (SDG's)," kata Andi.

Ini utamanya dalam pengelolaan sumber daya agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan melalui penataan aset dan akses yang didukung dengan penatagunaan tanah dalam kerangka Reforma Agraria.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/05/22/125552821/sumatera-selatan-ditetapkan-jadi-percontohan-tanah-obyek-reforma

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke