Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KKPR Berlaku Serentak 2 Juni 2021, Bagaimana Perizinan Berusaha?

"Saat ini masih transisi, jadi saat ini masih berjalan seperti biasa," kata Kamarzuki kepada wartawan di Jakarta, Senin (03/05/2021).

Menurutnya, sejumlah daerah telah menggunakan izin KKPR, namun banyak juga daerah yang masih menggunakan izin lokasi, izin bangunan, dan sebagainya.

Dan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko itu masih ditolerir.

Hingga saat ini pun, Kementerian ATR/BPN masih mempersiapkan infrastruktur layanan sistem Online Single Submission (OSS) versi terbaru.

Jika pelaku usaha memiliki izin pemanfaatan ruang (IPR) yang belum habis masa berlakunya, tidak perlu melakukan pendaftaran KKPR.

KKPR berlaku jika masa izin pemanfaatan ruangnya sudah habis.

Untuk diketahui, Kementerian ATR/BPN menggunakan KKPR sebagai acuan baru dalam perizinan berusaha.

KKPR menggantikan izin lokasi dan berbagai izin pemanfaatan ruang (IPR) dalam membangun dan mengurus tanah yang awalnya merupakan kewenangan pemerindah daerah (Pemda).

KKPR berfungsi sebagai salah satu perizinan dasar yang perlu didapatkan sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan berusaha.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/05/04/080000421/kkpr-berlaku-serentak-2-juni-2021-bagaimana-perizinan-berusaha

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke