Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sertifikat Tanah Elektronik Dianggap Hanya Cocok untuk Kelas Menengah Kota

Sebaliknya, sertifikat tersebut sulit diberlakukan bagi kalangan marjinal di kota dan masyarakat miskin di daerah-daerah pedesaan.

Demikian tanggapan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika kepada Kompas.com, Kamis (04/02/2021).

"Sistem digitalisasi hanya akan ramah terhadap masyarakat perkotaan, kelas menengah ke atas dan badan-badan usaha besar," kata Dewi.

Dewi beralasan, infrastruktur teknologi di perkotaan jauh lebih memadai. Hal itu tentu saja dapat mendukung penerapan kebijakan sertifikat tanah elektronik tersebut.

Sementara, warga miskin di perkotaan, atau pun masyarakat di perkampungan dan pedesaan akan tertinggal dalam proses yang hanya mengedepankan aspek teknologi.

Karena itu, menurut Dewi, keberadaan sertifikat konvensional masih sangat penting dan dibutuhkan masyarakat untuk menjamin keamanan status tanah yang mereka miliki.

Terlebih di daerah area konflik agraria, di mana sangat minim dukungan bahkan tak tersentuh oleh pemerintah. Sehingga sangat rawan berkonflik atau diklaim kepemilikannya oleh perusahaan besar.

"Jadi, pengakuan hak atas tanah dengan kepemilikan sertifikat konvensional ini masih sangat penting bagi masyarakat di pedesaan," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) akan menarik sertifikat tanah konvensional atau analog lalu diganti menjadi elektronik.

Ketetapan ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Dalam Pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik disebutkan, "Kepala Kantor Pertanahan ( Kantah) menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantah".

Penarikan sertifikat lama berubah menjadi elektronik dilakukan pada saat seseorang secara sukarela mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah).

Hal ini ditegaskan Kepala Pusat Data dan Informasi Tata Ruang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jay dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/2/2021).

"Jadi, definisi di pasal yang kata-katanya "menarik" itu saat orangnya datang secara sukarela ke BPN, ya sama BPN ditarik-lah sertifikat, tepatnya diserahkan, lalu kami ganti dengan elektronik," jelas Virgo.

Selain itu, pergantian sertifikat analog menjadi elektronik dilakukan saat seseorang melakukan transaksi jual-beli.

Pada saat jual-beli tentu akan dilakukan pendaftaran ke BPN. Sehingga, penjual menukarkan sertifikat lama dan pembeli mendapatkan sertifikat baru dalam bentuk elektronik.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/02/04/170000021/sertifikat-tanah-elektronik-dianggap-hanya-cocok-untuk-kelas-menengah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke