Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sertifikat Tanah Elektronik, Cegah Pemalsuan Tanda Tangan

Dengan menggunakan sertifikat tanah elektronik, maka tanda tangan akan dilakukan secara digital sehingga tidak bisa dipalsukan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Tata Ruang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya memastikan hal itu dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/2/2021).

"Intinya adalah kami berusaha meningkatkan keamanan dengan cara ini. Jadi, dibandingkan dengan kertas, sekarang (sertifikat) elektronik itu jauh lebih aman. Kalau kertas itu bisa dipalsukan tanda tangannya," tutur Virgo.

Virgo melanjutkan, Kementerian ATR/BPN merasa percaya diri karena penerapan digitalisasi ini bukan pertama kali dilakukan.

Jauh sebelum itu, Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Hak Tanggungan Sertifikat Elektronik (HT -el) pada Juli tahun lalu.

Dia mengatakan, penerapan HT-el telah resmi diterapkan di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) seluruh Indonesia..

"Dari pengalaman tersebut, kami confident untuk mentransformasi sertifikat kertas yang ada menjadi sertifikat elektronik," pungkas Virgo.

Adapun sertifikat elektronik akan menggunakan hashcode atau kode unik dokumen elektronik yang dihasilkan oleh sistem.

Kemudian, menggunakan QR code yang berisi tautan yang memudahkan masyarakat mengakses langsung dokumen elektronik.

Pada nomor identitas, sertifikat elektronik hanya menggunakan satu nomor yaitu Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sebagai identitas tunggal (single identity).

Sertifikat elektronik akan berbentuk dokumen digital yang berisi informasi tanah padat dan ringkas.

Keuntungan lainnya, masyarakat tidak perlu panik sertifikat hilang karena dapat diakses dan diunduh melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/02/02/200000921/sertifikat-tanah-elektronik-cegah-pemalsuan-tanda-tangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke