Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sertifikat Hak Pakai Kawasan Monas Diserahkan kepada Kemensetneg

Penyerahan sertifikat hak pakai atas kawasan Monas seluas 724.483 meter persegi ini diberikan karena merupakan aset negara.

Selain itu, kawasan Monas juga terintegrasi dengan Kawasan Istana Kepresidenan, Gambir, Jakarta Pusat.

Dalam memberikan sertifikat hak pakai, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil, kepedulian KPK dalam percepatan penatakelolaan aset negara dinilai sangat efektif.

"Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan praktik korupsi pada masa mendatang," ujar Sofyan seperti dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Selasa (15/12/2020).

Menurut Sofyan, jika penataakelolaan aset sudah baik, maka upaya korupsi di Indonesia akan jauh lebih sulit. 

Dia melanjutkan, peraturan pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga akan efektif untuk mencegah praktik korupsi.

Misalnya, UU Cipta Kerja akan mendorong digitalisasi perizinan sehingga akan mempercepat pelayanan publik.

Sementara itu, Kepala KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari tema Hari Anti Korupsi Sedunia.

Hari Anti Korupsi Sedunia tahun ini bertemakan "Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa dalam Budaya Anti-korupsi".

Dalam mencegah korupsi, kata Firli, diperlukan perbaikan sistem yang baik. Agar tidak ada ruang untuk melakukan korupsi dan penindakan tegas sesuai dengan asas dan tugas pokok KPK.

"Sehingga, tidak akan ada aset yang diperjualbelikan dan memperkaya diri sendiri," terang Firli.

https://www.kompas.com/properti/read/2020/12/15/125124921/sertifikat-hak-pakai-kawasan-monas-diserahkan-kepada-kemensetneg

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke