Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OSS Jamin Kepastian Hukum bagi Investor Asing Buka Usaha di Indonesia

Sistem tersebut memungkinkan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menysusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) secara digital.

Pasalnya, selama ini, banyak regulasi yang belum mendukung OSS.

Oleh karena itu, OSS dimasukkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk memudahkan seluruh rencana aspek investasi, penggunaan tanah, dan sebagainya.

Dengan adanya RDTR yang terintegrasi dalam bentuk OSS, maka pengusaha dapat melihat lokasi usaha yang diinginkan sesuai dengan RDTR secara daring.

Sistem tersebut juga memungkinkan pengusaha mengajukan permohonan ruang dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Menurut Partner dari Law Firm Tuah and Suparto Andrew R Tuah mengatakan, sistem OSS ini membuat pencarian tanah menjadi lebih transparan dan memberikan kepastian kepada investor asing membangun proyek di Indonesia.

"Supaya investor asing waktu mereka melakukan feasibility study (FS) atau studi kelayakan akan mudah menemukan data, tidak perlu susah," ujar Andrew dalam konferensi pers virtual, Rabu (18/11/2020).

Andrew berharap, sistem OSS tersebut membuat para investor asing yang melakukan investasi di Indonesia dapat merasakan kenyamanan karena prosesnya menjadi lebih cepat dan lebih baik.

Selama ini, proses perizinan berusaha investor asing di Indonesia membutuhkan waktu cukup lama atau sekitar tiga hingga enam bulan.

Sehingga, banyak investor asing memilih mundur untuk berinvestasi di Indonesia karena proses perizinan yang begitu lama.

Adanya sistem ini akan membuat pendirian atau proses berizinan berusaha bisa dilakukan dalam waktu sehari kerja.

"Jadi, OSS ini sangat baik dan akan kami lihat ya. Kami berharap makin banyak perizinan baik di tingkat nasional maupun daerah akan diintegrasikan dalam OSS," pungkas Andrew.

https://www.kompas.com/properti/read/2020/11/18/200834621/oss-jamin-kepastian-hukum-bagi-investor-asing-buka-usaha-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke