Pemberlakuan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia Nomor 1525/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Pekanbaru-Dumai.
Jalan Tol Pekanbaru-Dumai juga telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan Peraturan Menteri PU Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.
Direktur Operasi I PT Hutama Karya (Persero) Suroto menuturkan, sebelumnya Tol Pekanbaru-Dumai dioperasikan secara gratis atau belum berbayar sejak diresmikan pada 25 September 2020.
Selain itu perusahaan juga telah melakukan sosialisasi pemberlakuan tarif selama lebih dari dua pekan kepada masyarakat Riau.
"Hal ini sejalan dengan poin keenam yang menyatakan bahwa 'besaran tarif tol pada Jalan Tol Pekanbaru-Dumai mulai berlaku 14 (empat belas) hari kalender setelah Kepmen ditetapkan," jelas Suroto kepada Kompas.com, Minggu (7/11/2020).
Untuk kendaraan Golongan I dengan asal perjalanan dari Pekanbaru menuju jarak terjauh Dumai, dikenakan tarif sebesar Rp 118.500.
Sementara untuk jarak terpendek dari Pekanbaru menuju Minas, kendaraan golongan yang sama dikenakan tarif sebesar Rp 8.500.
Hutama Karya selaku pengelola Jalan Tol Pekanbaru-Dumai mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku di jalan tol.
Termasuk memastikan kecukupan saldo Uang Elektronik (UE) dan mengecek informasi tarif tol di seluruh kanal media sosial resmi Hutama Karya atau melalui aplikasi HK Toll Apps yang didalamnya terdapat fitur informasi tarif tol yang dikelola oleh Hutama karya maupun fitur top-up saldo kartu UE.
Adapun besaran tarifnya sebagai berikut:
Asal Pekanbaru tujuan Minas
Asal Pekanbaru tujuan Pertahanan/Kandis
Asal Pekanbaru tujuan Kandis Utara
Asal Pekanbaru tujuan Duri Selatan
Asal Pekanbaru tujuan Duri Utara/Bathin Solapan
Asal Pekanbaru tujuan Dumai
https://www.kompas.com/properti/read/2020/11/08/143000821/tepat-hari-pahlawan-tol-pekanbaru-dumai-mulai-bertarif-jarak-terjauh-rp