Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Konflik Pertanahan 9.000 Kasus, Pengamat Sarankan Pemerintah Bagi-bagi Tanah

Jumlah kasus konflik pertanahan ini tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Sebagai solusi untuk menyelesaikan konflik tanah, Kementerian ATR/BPN tengah melakukan pendaftaran seluruh bidang tanah.

Analis Hukum Pertahanan dan Properti Eddy Leks mengatakan pendaftaran tanah saja tidak cukup untuk menyelesaikan konflik dan sengketa pertanahan.

Menurutnya, Kementrian ATR/BPN mesti melakukan pengawasan secara ketat terutama terhadap tanah-tanah yang ditelantarkan.

"Jika memang ditelantarkan, maka aturan bahwa hak atas tanah menjadi hapus atau dapat dicabut perlu untuk dilaksanakan secara konsekuen di seluruh wilayah Indonesia," kata Eddy saat dihubungi Kompas.com, di Jakarta, Rabu (04/11/2020).

Eddy menjelaskan setelah diambil alih oleh negara, tanah-tanah telantar tersebut mesti secepatnya diredistribusikan kepada masyakarat yang membutuhkan.

Hal itu penting dilakukan untuk mengurangi risiko penggarapan tanah tanpa hak atau seenaknya.

"Ini penting agar tanah-tanah kosong yang belum dimanfaatkan juga tidak berarti memberikan hak bagi orang-orang lain untuk menggarap tanah-tanah tersebut seenaknya," imbuh Eddy.

Dia menyarankan Kementerian ATR/BPN menerapkan sanksi secara tegas terhadap seseorang yang melakukan pengadangan tanah-tanah kosong secara tegas tanpa hak tersebut.

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menegaskan keseriusannya dalam menyelesaikan konflik pertahanan. Tujuannya untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Salah satu cara adalah, pembentukan badan bank tanah yang aturannya telah disahkan dalam UU Cipta Kerja dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (02/11/2020).

Menurutnya badan bank tanah akan sangat berfungsi terutama untuk melakukan pengelolaan tanah di Indonesia.

Sebab, penyebab konflik dan sengketa tanah terjadi karena banyaknya mafia tanah. Dengan bank tanah tersebut, Kementerian ATR/BPN akan secara ketat mengelola dan mengambil tanah-tanah telantar untuk kemudian diredistribusikan kepada masyarakat.

Untuk diketahui, pembentukan badan bank tanah tertuang dalam Pasal 125 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Badan bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

Sementara itu dalam pasal 128 dijelaskan pula bahwa, untuk mendukung investasi, pemegang hak pengelolaan badan bank tanah diberikan kewenangan untuk;

1. Melakukan penyusunan rencana induk
2. Membantu memberikan kemudahan perizinan berusaha
3. Melakukan pengadaan tanah; dan
4. Menentukan tarif pelayanan.

https://www.kompas.com/properti/read/2020/11/04/185030121/konflik-pertanahan-9000-kasus-pengamat-sarankan-pemerintah-bagi-bagi

Terkini Lainnya

Seberapa Sering Anda Harus Membersihkan Lantai Vinyl di Rumah?

Seberapa Sering Anda Harus Membersihkan Lantai Vinyl di Rumah?

Tips
Ketemu Jalan Rusak, Lapor ke Mana?

Ketemu Jalan Rusak, Lapor ke Mana?

Berita
Jokowi Luncurkan INA Digital GovTech, AHY Siap Integrasikan Layanan Pertanahan

Jokowi Luncurkan INA Digital GovTech, AHY Siap Integrasikan Layanan Pertanahan

Berita
Layanan Sertifikat Tanah Elektronik Bakal Masuk Portal 'INA Digital'

Layanan Sertifikat Tanah Elektronik Bakal Masuk Portal "INA Digital"

Berita
Basuki Ajak Jepang Bangun Sabo Dam di Gunung Marapi Sumbar

Basuki Ajak Jepang Bangun Sabo Dam di Gunung Marapi Sumbar

Berita
Makin Menguntungkan, Ini Prospek Investasi Properti Komersial pada 2024

Makin Menguntungkan, Ini Prospek Investasi Properti Komersial pada 2024

BrandzView
Tangani Titik Kerusakan Jalan Batas Padang Panjang-Sicincin, HKI Pastikan Beres Akhir Juli

Tangani Titik Kerusakan Jalan Batas Padang Panjang-Sicincin, HKI Pastikan Beres Akhir Juli

Berita
Jakarta Masih Jadi Kota Terbaik Se-Indonesia

Jakarta Masih Jadi Kota Terbaik Se-Indonesia

Berita
Ada Aturannya, Ini Syarat Teknis dan Spesifikasi Jalan Tol

Ada Aturannya, Ini Syarat Teknis dan Spesifikasi Jalan Tol

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Gayo Lues: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Gayo Lues: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Progres Tol Yogya-Bawen, Dua Ruas Tuntas Kuartal Pertama 2025

Progres Tol Yogya-Bawen, Dua Ruas Tuntas Kuartal Pertama 2025

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Timor Tengah Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Timor Tengah Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sikka: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sikka: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke