Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Royyan Mahmuda
ASN Kementerian Hukum dan HAM

Penegak Hukum, Pengajar dan Pegiat Literasi

Putusan Bebas Haris dan Fatia Berdasar Perspektif Hukum Kritis

Kompas.com - 11/01/2024, 10:27 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Maka, sebenarnya nilai yang berada di luar aspek hukum akan sangat memengaruhi keputusan itu.

Oleh karena itu, hakim dalam memutus masalah hukum harus selalu melihat konteks pelaku dan korban di luar aspek hukum. Perlu diperhatikan juga aspek lainnya, baik psikologis, sosial maupun norma yang hidup dalam masyarakat.

Moralitas hukum

Gnaeus Domitius Annius Ulpianus (170-223), seorang ahli hukum masa Romawi, pernah merumuskan apa yang disebut dengan natural law, yang memiliki tiga prinsip utama, yaitu Honeste Vivere (jujurlah dalam hidupmu), Aterum non leadere (jangan merugikan orang lain), dan Suum cuique tribuere (berikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya).

Ketika produk hukum bertentangan dengan prinsip natural law, maka dikatakan hukum tersebut tidak bermoral.

Apabila seseorang penegak hukum tidak mendasarkan sikapnya pada 3 (tiga) prinsip itu sama artinya ia sedang menggiring dirinya menjadi makhluk tidak bermoral. Itulah doktrin utama natural law yang digagas oleh Ulpianus.

Dalam konteks hukum Indonesia, sumber hukum tertinggi adalah Pancasila, ground norm teringgi. Artinya, semua produk hukum, baik undang-undang maupun putusan hakim harus selalu selaras dan menghadirkan nilai-nilai luhur Pancasila.

Pancasila sangat penuh muatan moralitas yang hidup di tengah masyarakat

Putusan bebas hakim terhadap Haris dan Fatia merupakan produk hukum yang mencerminkan nilai Pancasila sekaligus mengandung prinsip-prinsip yang digaungkan oleh natural law serta sejalan dengan apa yang dikehendaki oleh critical legal studies atau disebut juga hukum kritis.

Poin utamanya adalah menghadirkan keadilan di tengah kondisi yang tidak balance antara pihak Haris-Fatia sebagai masyarakat biasa dengan Luhut Binsar Pandjaitan selaku pejabat Negara.

Putusan ini patut diapresiasi setinggi-tingginya serta berharap agar semakin banyak hakim yang memiliki paradigma post-modern sehingga mampu menghadirkan keadilan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com