Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Oleh: Andrian Febrianto
Apakah polisi bisa memeriksa handphone warga ketika melakukan razia di lapangan?
Penggeledahan adalah tindakan penyidik yang dilakukan untuk memeriksa rumah atau badan seseorang yang disinyalir melakukan tindak pidana.
Penggeledahan dibagi menjadi dua, yaitu penggeledahan rumah dan penggeledahan badan.
Kedua penggeledahan ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memiliki definisinya masing-masing.
Berdasarkan Pasal 1 nomor 17 KUHAP, penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan yang diatur dalam KUHAP.
Terdapat tata cara izin penggeledahan, yaitu Pasal 33 ayat (1) KUHAP di mana dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat, penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan yang diperlukan.
Sedangkan menurut Pasal 1 nomor 18 KUHAP, penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya, untuk disita.
Memeriksa isi ponsel dapat dikategorikan sebagai penggeledahan badan karena termasuk salah satu benda yang dibawa oleh orang yang diduga melakukan tindak pidana.
Namun, perlu diingat terdapat ketentuan yang harus dilaksanakan oleh setiap polisi untuk melakukan penggeladahan.
Penggeledahan sesungguhnya merupakan salah satu upaya paksa yang dilakukan Kepolisian.
Namun, terdapat ketentuan utama yang harus dilaksanakan oleh polisi dalam tahap penggeledahan.
Penggeledahan badan memiliki aturan, salah satunya polisi yang memeriksa merupakan seorang penyidik.
Baca Juga : Langkah Mudah Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi
Penyidik juga wajib memiliki surat perintah penggeledahan yang ditandatangani oleh penyidik atau atasan penyidik selaku penyidik.