Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Justika
Platform Konsultasi Hukum

Justika adalah platform konsultasi hukum via online dengan puluhan konsultan hukum profesional dan berpengalaman.

Per-Oktober 2021, lebih dari 19.000 masalah hukum di berbagai bidang hukum telah dikonsultasikan bersama Justika.

Justika memudahkan pengguna agar dapat menanyakan masalah hukum melalui fitur chat kapan pun dan di mana pun.

Justika tidak hanya melayani konsultasi hukum, namun di semua fase kebutuhan layanan hukum, mulai dari pembuatan dokumen hingga pendampingan hukum.

Untuk informasi selengkapnya, kunjungi situs justika di www.justika.com atau tanya Admin Justika melalui email halo@justika.info atau Whatsapp di 0821 3000 7093.

Polisi Tidak Bisa Asal Memaksa Periksa Handphone Warga di Jalan, Simak Ulasannya

Kompas.com - 30/10/2021, 06:00 WIB
Justika,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Oleh: Andrian Febrianto

Apakah polisi bisa memeriksa handphone warga ketika melakukan razia di lapangan?

Penggeledahan adalah tindakan penyidik yang dilakukan untuk memeriksa rumah atau badan seseorang yang disinyalir melakukan tindak pidana.

Penggeledahan dibagi menjadi dua, yaitu penggeledahan rumah dan penggeledahan badan.

Kedua penggeledahan ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memiliki definisinya masing-masing.

Berdasarkan Pasal 1 nomor 17 KUHAP, penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan yang diatur dalam KUHAP.

Terdapat tata cara izin penggeledahan, yaitu Pasal 33 ayat (1) KUHAP di mana dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat, penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan yang diperlukan.

Sedangkan menurut Pasal 1 nomor 18 KUHAP, penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya, untuk disita.

Memeriksa isi ponsel dapat dikategorikan sebagai penggeledahan badan karena termasuk salah satu benda yang dibawa oleh orang yang diduga melakukan tindak pidana.

Namun, perlu diingat terdapat ketentuan yang harus dilaksanakan oleh setiap polisi untuk melakukan penggeladahan.

Penggeledahan sesungguhnya merupakan salah satu upaya paksa yang dilakukan Kepolisian.

Namun, terdapat ketentuan utama yang harus dilaksanakan oleh polisi dalam tahap penggeledahan.

Penggeledahan badan memiliki aturan, salah satunya polisi yang memeriksa merupakan seorang penyidik.

Baca Juga : Langkah Mudah Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi

Penyidik juga wajib memiliki surat perintah penggeledahan yang ditandatangani oleh penyidik atau atasan penyidik selaku penyidik.

Setelah penggeledahan dilakukan, maka harus dibuat berita acara penggeledahan yang ditandatangani oleh tersangka atau keluarganya atau orang yang diberi kuasa.

Hal ini didasarkan kepada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) No. 14 Tahun 2012 Tentang Menajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Polisi boleh memaksa periksa ponsel?

Masyarakat Indonesia sempat dihebohkan dengan beredarnya video singkat yang memperlihatkan salah satu polisi bersikeras untuk memeriksa isi ponsel seorang warga dengan alasan untuk menjaga keamanan.

Namun, penolakan warga tersebut berujung perdebatan atas permasalahan privasi.

Permasalahan mengakses ponsel orang lain telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.

Pasal tersebut menegaskan mengakses ponsel seseorang tanpa hak merupakan perbuatan yang dilarang dan memiliki konsekuensi hukum dengan hukuman pidana penjara maksimal selama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000 jika didasarkan kepada Pasal 46 ayat (1) UU ITE.

Penggeledahan badan memiliki pedoman tersendiri yang diatur pada Perkapolri No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Privasi seseorang sudah sewajibnya dihormati berdasarkan Pasal 32 yang mengatur mengenai tata cara penggeledahan orang.

Salah satu tata cara tersebut menyatakan petugas wajib meminta maaf dan meminta kesediaan orang yang digeledah atas terganggunya hak privasi karena harus dilakukannya pemeriksaan, menunjukkan surat perintah tugas dan/atau identitas petugas, serta memperhatikan dan menghargai hak orang-orang yang digeledah.

Petugas Kepolisian juga dilarang untuk melakukan tindakan penggeledahan yang berlebihan dan mengakibatkan terganggunya hak privasi yang digeledah.

Patut diperhatikan bahwa penggeledahan hanya dapat dilakukan apabila seseorang diduga kuat melakukan suatu tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundangan.

Penggeledahan tanpa dasar tersebut berakibat pelanggaran hak asasi seseorang. (Andrian Febrianto, S.H., M.H., C.L.A., Founder Kantor Hukum Andrian Febrianto dan Rekan)

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com