Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Untar untuk Indonesia
Akademisi

Platform akademisi Universitas Tarumanagara guna menyebarluaskan atau diseminasi hasil riset terkini kepada khalayak luas untuk membangun Indonesia yang lebih baik.

Hibah, Wasiat, dan Waris: Tiga Serangkai Pengelola Harta Kekayaan

Kompas.com - 14/10/2021, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Hal tersebut karena obyek hibah yang diberikan pada hari ini adalah bagian dari harta peninggalan pemberi hibah di kemudian hari.

Hak-hak anak dan/atau orang tua pemberi hibah atas bagian mutlak (legitime portie) terhadap harta pemberi hibah ketika meninggal dunia harus dilindungi karena dikhawatirkan dilanggar dengan adanya pemberian hibah tersebut, sehingga anak dan/atau orang tua pemberi hibah harus ikut memberi persetujuan.

Pembuatan akta tersebut juga untuk melindungi hak penerima hibah dari kemungkinan timbulnya sengketa di kemudian hari.

Hibah hanya dapat mengenai benda-benda yang sudah ada. Si penghibah tidak boleh memperjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menjual atau memberikan benda yang telah dihibahkan kepada orang lain.

Jika hibah dilakukan atas benda-benda yang baru akan ada di kemudian hari dan janji yang diminta si penghibah untuk tetap berkuasa untuk menjual atau memberikan kepada orang lain, membuat penghibahan batal.

Wasiat

Wasiat atau surat wasiat adalah suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan dapat dicabut kembali olehnya.

Pembuatan wasiat harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu agar pelaksanaannya tidak merugikan pihak lain terutama ahli waris yang memang berhak, namun namanya tidak disebutkan dalam wasiat.

Wasiat dapat dibuat berkali-kali, tetapi yang berlaku adalah wasiat yang terakhir dibuat dan dapat dibatalkan oleh Pengadilan.

Notaris memiliki kewajiban untuk melaporkan wasiat yang dibuatnya ke Pusat Daftar Wasiat pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) dalam waktu lima hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya.

Terdapat tiga jenis wasiat yang diakui peraturan perundang-undangan, yaitu wasiat umum, wasiat olografis, dan wasiat rahasia (superscriptie).

Wasiat umum dibuat di hadapan notaris dengan cara pewasiat menyampaikan kehendaknya kepada notaris, kemudian notaris menuliskan kehendak tersebut dalam akta notariil.

Akta wasiat umum dapat dibuat dengan dihadiri dua orang saksi maupun dibuat di luar kehadiran saksi. Wasiat umum disimpan seperti akta pada umumnya dan tidak disegel.

Sementara itu, wasiat olografis mutlak harus ditulis sendiri oleh pewasiat, baru kemudian diserahkan kepada notaris baik secara terbuka maupun tertutup untuk disegel dan dibuatkan akta penyimpanan (van depot) oleh notaris dengan akta notariil dengan disaksikan oleh dua orang saksi. Wasiat olografis dapat diserahkan secara terbuka maupun secara tertutup.

Di sisi lain, wasiat rahasia dibuat sendiri oleh pembuat wasiat, akan tetapi dapat ditulis, diketik, maupun meminta orang lain untuk menuliskan dan ditandatangani oleh yang mewariskan sendiri.

Wasiat tersebut harus diserahkan kepada notaris baik secara terbuka maupun tertutup untuk disegel dan dibuatkan akta wasiat rahasia (superscriptie) oleh notaris dengan akta notariil dengan disaksikan oleh empat orang saksi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com