Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Pencantuman ketentuan tersebut perlu mengingat masih banyak karyawan yang belum memahami hak dan kewajibannya sebagai pekerja.
Penting untuk diingat bahwa ketentuan ini juga harus dibuat dengan mengacu kepada peraturan ketenagakerjaan (khususnya PP Nomor 36 Tahun 2021).
Pasalnya, dalam praktik selama ini, masih ada pekerja yang merasa bahwa denda yang mereka terima terlalu besar akibat datang terlambat.
Di sisi lain, pengusaha terkadang merasa bahwa pekerja tidak akan lagi datang terlambat, jika upahnya sudah dipotong dengan jumlah yang besar.
Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.