Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Refi Farezza, S.H
Advokat

Pernah bergabung di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai Calon Advokat (2009-2012).

Advokat pada Law Office Chaerani Moch Chaer & Partners (2012-sekarang) khususnya perusahaan perdagangan berjangka komoditi.

Anggota PERADI (2013-sekarang).

Pernah menangani kasus antara lain Pidana, Perdata, Ketenagakerjaan, Arbitrase, Kekayaan Intelektual.

Telepon: 02172781756, 08161375168

E-mail: refifarezza@gmail.com.

Gaji Karyawan Dipotong karena Telat Datang ke Kantor, Bagaimana Hukumnya?

Kompas.com - 25/08/2021, 06:00 WIB
Refi Farezza, S.H,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Pencantuman ketentuan tersebut perlu mengingat masih banyak karyawan yang belum memahami hak dan kewajibannya sebagai pekerja.

Penting untuk diingat bahwa ketentuan ini juga harus dibuat dengan mengacu kepada peraturan ketenagakerjaan (khususnya PP Nomor 36 Tahun 2021).

Pasalnya, dalam praktik selama ini, masih ada pekerja yang merasa bahwa denda yang mereka terima terlalu besar akibat datang terlambat.

Di sisi lain, pengusaha terkadang merasa bahwa pekerja tidak akan lagi datang terlambat, jika upahnya sudah dipotong dengan jumlah yang besar.

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com