Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Yohanes S. Hasiando Sinaga
Advokat, Pengurus & Kurator

Advokat, Pengurus & Kurator
Anggota AAI, PERADI & AKPI
Partner Sinaga Pakpahan & Rekan
Anggota Dewan Penasehat LBH Transformasi Bangsa - Tangerang
Email: sinaga.pakpahan.rekan@gmail.com
HP: 082111862871

Pakai Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu Ancamannya Penjara, Simak Aturannya

Kompas.com - 30/07/2021, 06:00 WIB
Yohanes S. Hasiando Sinaga,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Vaksinasi Covid-19 menjadi penting dilakukan saat ini. Selain untuk kesehatan diri, vaksinasi kini menjadi syarat untuk sebagian aktivitas masyarakat.

Pemerintah mewajibkan vaksinasi dalam mobilitas warga sejak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Vaksinasi menjadi salah satu syarat bagi warga yang hendak bepergian menggunakan transportasi darat, laut, dan udara di wilayah tertentu.

Warga harus menunjukkan sertifikat vaksinasi, minimal dosis pertama, kepada petugas agar dapat melanjutkan perjalanan.

Di Jakarta, Pemprov DKI juga mewajibkan pegawai dan pengunjung untuk menunjukkan sertifikat vaksin di sejumlah sektor usaha, yakni restoran, rumah makan, kafe, salon dan barbershop.

Bahkan, aturan sama diberlakukan untuk usaha warung makan seperti warteg.

Namun dalam praktiknya, aturan tersebut memunculkan modus kejahatan baru, yakni pemalsuan dokumen sertifikat vaksin.

Sertifikat vaksinasi Covid-19 memuat data pribadi seperti nama, NIK, tanggal lahir, hingga tanggal vaksinasi.

Modusnya, pelaku menggunakan data orang lain yang sudah melakukan vaksinasi.

Kepolisian sudah mengungkap sejumlah kasus pemalsuan dokumen vaksinasi Covid-19 di berbagai daerah.

Bagaimana jeratan hukum para pelaku yang terlibat pemalsuan sertifikat vaksin?

Dalam aktivitas perjalanan, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, sudah menekankan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pemalsuan dokumen sertifikat vaksinasi.

Pemalsuan dokumen sertifikat vaksin disinggung dalam Surat Edaran Kementrian Perhubungan, yakni SE 56/2021 yang mengatur tentang transportasi darat, SE 58/2021 tentang transportasi perkeretaapian, dan SE 59/2021 tentang transportasi laut.

Intinya disebutkan “Pemalsuan sertifikat vaksin serta surat keterangan negatif Covid-19 akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penumpang yang tidak melaksanakan ketentuan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”

Artinya, SE tersebut menyerahkan penindakan terhadap pelaku pemalsuan dokumen perjalanan untuk ditindak berdasarkan hukum yang berlaku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com