Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Yohanes S. Hasiando Sinaga
Advokat, Pengurus & Kurator

Advokat, Pengurus & Kurator
Anggota AAI, PERADI & AKPI
Partner Sinaga Pakpahan & Rekan
Anggota Dewan Penasehat LBH Transformasi Bangsa - Tangerang
Email: sinaga.pakpahan.rekan@gmail.com
HP: 082111862871

Pakai Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu Ancamannya Penjara, Simak Aturannya

Kompas.com - 30/07/2021, 06:00 WIB
Yohanes S. Hasiando Sinaga,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Regulasi terhadap tindakan pemalsuan dokumen setidaknya telah diatur dalam UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).

Selain itu, Ketentuan Hukum Pidana, sebagaimana termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tentunya, jeratan hukum tersebut berlaku tidak hanya kepada pemakai sertifikat palsu untuk kepentingan perjalanan.

Pemakai sertifikat vaksin palsu untuk kepentingan apapun dapat dijerat pasal yang sama.

Pasal 35 UU ITE menyebutkan :

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik."

Sementara Pasal 51 ayat (1) UU ITE mengatur perihal ancaman pidana terhadap perbuatan yang dikategorikan dalam Pasal 35 tersebut, yakni:

"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)."

Sementara dalam KUHP, tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 KUHP yang berbunyi:

(1) Barang siapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olahvbenar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Berdasarkan uraian di atas, masyarakat harus sadar bahwa perbuatan pemalsuan dokumen untuk kepentingan aktivitas bukan suatu pelanggaran ringan/disiplin/etik yang hanya mendapat sanksi administratif maupun tindakan pendisiplinan.

Pemalsuan sertifikat vaksin merupakan suatu perbuatan pidana yang diancam dengan sanksi penjara.

Oleh karena itu, masyarakat harus turut serta menyukseskan gerakan penanggulangan wabah/pandemi Covid-19 dengan mengikuti program vaksinasi.

Hal itu dapat mempercepat terciptanya herd immunity.

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com