Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Secara umum, kejadian salah transfer dapat disebabkan oleh dua alasan, yakni kesalahan nasabah atau bank.
Kesalahan bank dapat dilakukan oleh bank pengirim atau bank penerima. Kesalahan bank penerima dapat terjadi karena kekeliruan pengaksepan perintah transfer.
Baca artikel sebelumnya: Salah Transfer Uang ke Rekening, Bagaimana Aturannya?
Lantas, apa langkah hukum yang dapat dilakukan bank apabila terjadi kesalahan dalam proses transfer dana?
Dalam hal kesalahan transfer terjadi karena tindakan bank pengirim, maka Pasal 56 ayat (1) UU No 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana mengatur mekanisme penyelesaiannya.
Ditegaskan bahwa kesalahan transfer jika dilakukan oleh bank pengirim, maka bank tersebut harus segera melakukan perbaikan dengan melakukan pembatalan atau perubahan dalam proses transaksi.
Sementara apabila kesalahan dilakukan oleh bank penerima, maka Pasal 57 ayat (1) pada intinya mengatur bahwa dalam hal bank penerima melakukan kekeliruan pengaksepan perintah transfer sehingga pengaksepan dilakukan untuk kepentingan penerima yang tidak berhak, bank wajib melakukan koreksi atas kekeliruan pengaksepan dan melakukan tindakan pengaksepan untuk kepentingan penerima yang berhak.
Selain itu, UU 3/2011 juga menegaskan bahwa konsekuensi hukum karena kerlambatan pihak bank melakukan perbaikan atas kekeliruan yang dilakukan dalam proses transfer dana, maka bank wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada penerima yang berhak.
Berdasarkan uraian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa apabila kesalahan transfer disebabkan oleh bank, maka bank wajib segera melakukan tindakan pembatalan, perubahan, atau koreksi terhadap transaksi perbankan tersebut.
Keterlambatan bank melakukan langkah tersebut berakibat pada sanksi hukum bagi bank.
Apabila kesalahan transfer dilakukan nasabah, apa tindakan yang harus dilakukan?
Salah satu ketentuan penting yang patut diketahui adalah secara hukum, nasabah atau pengirim dana memiliki hak untuk melakukan pembatalan terhadap transfer dana yang telah dilakukan.
Dengan catatan bahwa tindakan pembatalan tersebut harus dilakukan melalui penetapan atau putusan pengadilan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU No 3/2011.
Namun, untuk diketahui pula bahwa apabila transaksi transfer dana dibatalkan oleh pihak pengirim, maka pihak bank penerima dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang timbul akibat pembatalan perintah transfer tersebut.