Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhamad Ali Hasan
Advokat

Partner pada Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW). Sarjana Hukum dari Universitas Diponegoro.
Pernah bekerja di LBH Jakarta dan ADAMS & Co., Counsellors at Law. Advokat terdaftar di PERADI.
Pernah membela klien di berbagai sengketa hukum di antaranya Pidana, Administrasi Negara, Tata Usaha Negara dan Konstitusi.
Hp: 0813-2699-5614
Email: hasanmuhamadali@gmail.com

Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Bisa Diselesaikan Kekeluargaan?

Kompas.com - 19/07/2021, 06:00 WIB
Muhamad Ali Hasan,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia tidak pernah berhenti. Mirisnya, sebagian kasus tidak berakhir di pengadilan.

Lembaga Perlindungan Anak Kota Tangerang Selatan sebelumnya menyoroti banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak di Tangsel berakhir dengan perdamaian antara keluarga korban dan pihak pelaku.

Di Kota Bekasi, publik sempat menyoroti keinginan pelaku pencabulan terhadap anak, AT (21), putra anggota DPRD Kota Bekasi, yang ingin menikahi korbannya, PU (15).

D, ayah korban menduga, tawaran pernikahan dari keluarga pelaku tersebut untuk menghentikan proses hukum yang tengah berjalan.

Apakah perdamaian dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak diperkenankan menurut hukum?

Apakah perdamaian dapat menghilangkan unsur kejahatan yang telah dilakukan pelaku?

Menjawab pertanyaan tersebut, hal pertama yang perlu diketahui adalah bentuk delik dalam hukum pidana, yakni delik aduan (klacht delicten) dan delik biasa (gewone delicten).

Kejahatan dengan delik aduan hanya dapat dilakukan proses pemidanaan apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan.

Sedangkan kejahatan dengan delik biasa dapat diproses pemidanaan tanpa pengaduan dari orang yang dirugikan.

Artinya, dalam delik biasa, siapapun yang mengetahui peristiwa pidana dapat melaporkan terjadinya tindak pidana kepada penegak hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Menyikapi Tanggung Gugat Perusahaan atas Penipuan Karyawan yang Rugikan Pihak Ketiga

Menyikapi Tanggung Gugat Perusahaan atas Penipuan Karyawan yang Rugikan Pihak Ketiga

Analisis
Moralitas Hukum bagi Pengacara

Moralitas Hukum bagi Pengacara

Analisis
Saat Emoji 'Thumbs Up' Diakui sebagai Persetujuan Kontrak oleh Pengadilan

Saat Emoji "Thumbs Up" Diakui sebagai Persetujuan Kontrak oleh Pengadilan

Analisis
Awas! Curhat Lewat Gawai Bisa Berujung Jerat Pidana

Awas! Curhat Lewat Gawai Bisa Berujung Jerat Pidana

Konsultasi
Mempersiapkan Masa Depan Notaris Siber Indonesia

Mempersiapkan Masa Depan Notaris Siber Indonesia

Analisis
Akuisisi Perusahaan Tambang

Akuisisi Perusahaan Tambang

Konsultasi
Anak Berhadapan dengan Hukum

Anak Berhadapan dengan Hukum

Konsultasi
Manfaat Perjanjian Perkawinan

Manfaat Perjanjian Perkawinan

Konsultasi
Perlindungan Hukum bagi Korban Penyebarluasan Data Pribadi

Perlindungan Hukum bagi Korban Penyebarluasan Data Pribadi

Konsultasi
Aturan Pelecehan Seksual Non-Fisik Menurut UU TPKS

Aturan Pelecehan Seksual Non-Fisik Menurut UU TPKS

Konsultasi
Tinjauan Hukum, Menikahkan Anak di Bawah Umur karena Hamil

Tinjauan Hukum, Menikahkan Anak di Bawah Umur karena Hamil

Konsultasi
Menghalangi Aktivitas Tambang Legal, Ini Sanksi Hukumnya

Menghalangi Aktivitas Tambang Legal, Ini Sanksi Hukumnya

Konsultasi
Perceraian Harus Memiliki Alasan Hukum

Perceraian Harus Memiliki Alasan Hukum

Konsultasi
Memahami Investasi Kripto

Memahami Investasi Kripto

Konsultasi
Polemik Binomo, Bagaimana Peraturan Judi Online?

Polemik Binomo, Bagaimana Peraturan Judi Online?

Konsultasi
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com