Kupas tuntas dan jelas perkara hukum
Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia tidak pernah berhenti. Mirisnya, sebagian kasus tidak berakhir di pengadilan.
Lembaga Perlindungan Anak Kota Tangerang Selatan sebelumnya menyoroti banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak di Tangsel berakhir dengan perdamaian antara keluarga korban dan pihak pelaku.
Di Kota Bekasi, publik sempat menyoroti keinginan pelaku pencabulan terhadap anak, AT (21), putra anggota DPRD Kota Bekasi, yang ingin menikahi korbannya, PU (15).
D, ayah korban menduga, tawaran pernikahan dari keluarga pelaku tersebut untuk menghentikan proses hukum yang tengah berjalan.
Apakah perdamaian dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak diperkenankan menurut hukum?
Apakah perdamaian dapat menghilangkan unsur kejahatan yang telah dilakukan pelaku?
Menjawab pertanyaan tersebut, hal pertama yang perlu diketahui adalah bentuk delik dalam hukum pidana, yakni delik aduan (klacht delicten) dan delik biasa (gewone delicten).
Kejahatan dengan delik aduan hanya dapat dilakukan proses pemidanaan apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan.
Sedangkan kejahatan dengan delik biasa dapat diproses pemidanaan tanpa pengaduan dari orang yang dirugikan.
Artinya, dalam delik biasa, siapapun yang mengetahui peristiwa pidana dapat melaporkan terjadinya tindak pidana kepada penegak hukum.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.