Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Bisa Diselesaikan Kekeluargaan?

Lembaga Perlindungan Anak Kota Tangerang Selatan sebelumnya menyoroti banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak di Tangsel berakhir dengan perdamaian antara keluarga korban dan pihak pelaku.

Di Kota Bekasi, publik sempat menyoroti keinginan pelaku pencabulan terhadap anak, AT (21), putra anggota DPRD Kota Bekasi, yang ingin menikahi korbannya, PU (15).

D, ayah korban menduga, tawaran pernikahan dari keluarga pelaku tersebut untuk menghentikan proses hukum yang tengah berjalan.

Apakah perdamaian dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak diperkenankan menurut hukum?

Apakah perdamaian dapat menghilangkan unsur kejahatan yang telah dilakukan pelaku?

Menjawab pertanyaan tersebut, hal pertama yang perlu diketahui adalah bentuk delik dalam hukum pidana, yakni delik aduan (klacht delicten) dan delik biasa (gewone delicten).

Kejahatan dengan delik aduan hanya dapat dilakukan proses pemidanaan apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan.

Sedangkan kejahatan dengan delik biasa dapat diproses pemidanaan tanpa pengaduan dari orang yang dirugikan.

Artinya, dalam delik biasa, siapapun yang mengetahui peristiwa pidana dapat melaporkan terjadinya tindak pidana kepada penegak hukum.

Perbedaan signifikannya adalah proses pemidanaan delik aduan dapat dicabut atau dihentikan dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan seperti diatur dalam Pasal 75 KUHP.

Dalam praktik, salah satu alasan terjadinya penarikan aduan adalah adanya “perdamaian” antara korban dan pelaku tindak pidana. Contohnya tindak pidana pencemaran nama baik.

Kekerasan seksual terhadap anak diatur dalam Pasal 76 D dan 76 E UU No. 35/2014 Tentang Perlindungan Anak.

Beleid tersebut tegas mengatur larangan bagi setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Sanksi pidana terhadap pelaku yang melanggar ketentuan tersebut telah diperbaharui melalui Perppu No. 1/2016 yang disahkan dengan UU No. 17/2016, yakni pidana penjara minimal lima tahun, seumur hidup hingga pidana mati.

Selain itu, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Korban tak harus lapor

Penting untuk diketahui publik bahwa dari rumusan regulasi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di atas, tidak ada keharusan bagi korban untuk membuat laporan ke pihak kepolisian.

Dengan kata lain, setiap orang yang mengetahui dugaan terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dapat membuat laporan ke polisi.

Tanpa menunggu laporan, Polisi juga mesti mengusut jika mengetahui perkara tersebut dari pemberitaan atau media sosial.

Karena tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak termasuk dalam kualifikasi delik umum, maka proses pidananya tidak dapat dicabut atau dihentikan dengan alasan terjadinya perdamaian antara keluarga korban dengan pelaku.

Proses pemidanaan terhadap pelaku kejahatan harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyelidikan bisa dihentikan jika penyidik merasa tidak cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum.

Sangat dipahami bahwa kekerasan seksual terhadap anak dikualifikasikan sebagai kejahatan dengan delik umum.

Instrument hukum untuk melindungi anak dan ancaman sanksi terhadap pelaku kejahatan terhadap anak yang diatur dalam beberapa regulasi menjadi wujud komitmen bagi negara untuk memberikan perlindungan kepada anak dalam kerangka hukum hak asasi manusia.

Hal tersebut secara khusus dituangkan dalam Pasal 53 s.d. Pasal 66 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum

https://www.kompas.com/konsultasihukum/read/2021/07/19/060000080/kasus-kekerasan-seksual-terhadap-anak-bisa-diselesaikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke