Pengunggah mengungkapkan bahwa korban dirundung oleh senior atau kakak tingkatnya yang bergabung dengan geng tersebut.
Polres Tangerang Selatan kini tengah mengusut kasus tersebut. Polisi telah meningkatkan status ke tahap penyidikan.
Namun, polisi belum menetapkan tersangka. Dalam kasus ini, polisi menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pengeroyokan.
Sementara itu, Binus School sudah mengeluarkan siswa yang terlibat perundungan.
Pihak sekolah juga memberikan sanksi tegas kepada siswa lain yang menyaksikan perundungan tetapi tidak mencegah atau membantu korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.