Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Vanessa Khong Pilih Tetap Setia: Enggak Mungkin Aku Tinggalin

Kompas.com - 20/02/2024, 16:00 WIB
Rintan Puspita Sari

Penulis

Walaupun sempat menjadi tersangka, Rudiyanto Pei tidak terbukti bersalah sehingga dinyatakan bebas pada Juni 2023, dan hakim memulihkan nama baik, martabat ayah Vanessa.

Sementara itu, Hakim Pengadilan Tinggi Banten menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang menghukum Indra Kenz penjara 10 tahun dan denda Rp 5 Miliar subsider 10 bulan.

Berbeda dengan sebelumnya, ada yang berbeda dalam vonis pengadilan tingkat banding.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten memutuskan, semua barang bukti yang disita dari Indra Kenz harus dikembalikan untuk mengganti kerugian para korban.

Untuk itu, Hakim memerintahkan pembagian ganti rugi secara proporsional kepada para korban itu dilakukan di hadapan Notaris-PPAT Musa Muamarta dalam akta pendirian Nomor 21 tanggal 26 September 2022, melalui Paguyuban atau Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com