Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa Kasus Binomo Indra Kenz, Vanessa Khong Dicecar 37 Pertanyaan, Ayahnya 57 Pertanyaan

Kompas.com - 19/04/2022, 14:11 WIB
Firda Janati,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus investasi bodong Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, telah menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Senin (18/4/2022).

Vanessa Khong merupakan kekasih tersangka Indra Kenz yang diduga mendapatkan aset berupa sebidang tanah di kawasan Tangerang.

Sementara Rudiyanto Pei menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,5 miliar dan membantu untuk menyamarkan hasil kejahatan.

Baca juga: Ditahan karena Kasus Binomo Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Terancam 5 Tahun Penjara

Karopemmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa kedua tersangka diperiksa pukul 15.00 sampai 22.45 WIB.

"Di mana tersangka RP diperiksa dan ditanya dengan 57 pertanyaan sementara VK juga diperiksa dan ditanya dengan 37 pertanyaan," ujar Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Ahmad Ramadhan mengatakan, pemeriksaan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei berjalan lancar dan kooperatif.

Baca juga: Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan Terkait Kasus Binomo Indra Kenz

"Materi pertanyaan terkait aliran dana yang berasal dari saudara Inda Kenz yang merupakan tersangka sebelumnya, dan keterlibatan pembuatan konten promosi binomo IK sesuai dengan persangkaan tindak pidana penipuan online di UU ITE dan penerapan tindak pidana pencucian uang," jelas Ahmad.

Ahmad Ramadhan menjelaskan penangkapan keduanya sesuai dengan surat perintah penangkapan nomor 62 dan surat perintah penangkapan nomor 63 yang dikeluarkan oleh Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri tertanggal 18 April 2022.

Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei kemudian ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri oleh penyidik selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Vanessa Khong dan Ayahnya Diperiksa Terkait Kasus Investasi Bodong Indra Kenz

Sementara untuk barang bukti, polisi menyita barbuk berupa 10 buah jam tangan mewah dari tersangka Rudiyanto Pei.

Barbuk itu disita usai keduanya diamankan pada Senin (18/4/2022).

"Hari ini baru dilakukan penahanan," ucap Ahmad Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.

Kasus berawal dari laporan seseorang berinisial MN ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022. Ia melaporkan beberapa afiliator. Salah satunya afiliator binary option Binomo Indra Kenz.

Baca juga: Ajukan Permohonan Penundaan, Vanessa Khong dan Ayahnya Diperiksa Pekan Depan

Setelah diperiksa selama 7 jam sebagai saksi dan melakukan gelar perkara, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Maret 2022.

Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan.

Atas perbuatannya, terhadap Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com