Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditahan karena Kasus Binomo Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Terancam 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 19/04/2022, 12:16 WIB
Firda Janati,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menahan dua tersangka kasus investasi bodong lewat platform Binomo, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei.

Vanessa Khong sendiri merupakan kekasih tersangka Indra Kenz yang diduga mendapatkan aset berupa sebidang tanah di kawasan Tangerang.

Sementara Rudiyanto Pei diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,5 miliar dan membantu menyamarkan hasil kejahatan.

Baca juga: Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan Terkait Kasus Binomo Indra Kenz

"Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu saat dihubungi wartawan, Selasa (19/4/2022).

"Keduanya (ditahan) selama 20 hari ke depan di rutan mabes Polri," tambah Whisnu Hermawan.

Ia mengungkapkan bahwa Vanessa dan ayahnya disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Vanessa Khong Diduga Terima Uang Rp 5 Miliar hingga Tanah Senilai Rp 7,8 Miliar dari Indra Kenz

Keduanya pun diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (18/4/2022).

Mereka selesai menjalani diperiksa di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 23.00 WIB.

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.

Baca juga: Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan di Rutan Bareskrim Selama 20 Hari ke Depan

Kasus berawal dari laporan seseorang berinisial MN ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022. Ia melaporkan beberapa afiliator. Salah satunya afiliator binary option Binomo Indra Kenz.

Setelah diperiksa selama tujuh jam sebagai saksi dan melakukan gelar perkara, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Maret 2022.

Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Vanessa Khong dan Ayahnya Diperiksa soal Hasil Kejahatan Indra Kenz, Polisi: Ada di Dalam Rekeningnya

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan.

Atas perbuatannya, terhadap Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com