Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vanessa Khong dan Ayahnya Diperiksa Terkait Kasus Investasi Bodong Indra Kenz

Kompas.com - 18/04/2022, 15:03 WIB
Firda Janati,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei menjalani pemeriksaan terkait kasus investasi bodong lewat platform Binomo.

Keduanya sudah tiba di Gedung Bareskrim sejak pagi untuk diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.

Hal itu dikonfirmasi kuasa hukum Vanessa Khong dan Rudianto Pei, Brian Praneda.

"Jadi (datang). Sudah (tiba), sedang BAP," ujar Brian Praneda saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Ajukan Permohonan Penundaan, Vanessa Khong dan Ayahnya Diperiksa Pekan Depan

Namun, kedatangan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei tidak diketahui awak media yang telah menunggu di Bareskrim Polri.

Vanessa Khong dan Rudianto Pei masuk melalui pintu yang berbeda dari tempat yang ditunggu awak media.

Adapun, Vanessa Khong dan Rudianto Pei sempat mangkir dari jadwal pemeriksaan sebagai tersangka kasus Binomo.

Keduanya mengaku belum siap untuk mempersiapkan pembelaan kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Vanessa Khong Nilai Terima Barang dari Indra Kenz Hal Wajar karena Pacarnya

Mereka mengirim surat pemberitahuan ketidakhadiran yang isinya menyebut belum dapat memenuhi panggilan karena sedang mempersiapkan bukti transaksi.

Sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan, Vanessa Khong disebut menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,1 miliar.

Tak hanya itu, Vanessa Khong disebut mendapatkan sebidang tanah di kawasan Tangerang Selatan, senilai Rp 7,8 miliar.

Sementara Rudiyanto Pei diketahui menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,5 miliar dan membantu untuk menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar.

Terhadap Vanessa, Rudiyanto, dan Nathania disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Vanessa Khong dan Ayahnya Tak Penuhi Panggilan Polisi, Kuasa Hukum Ajukan Penundaan

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.

Kasus berawal dari laporan seseorang berinisial MN ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022. Ia melaporkan beberapa afiliator. Salah satunya afiliator binary option Binomo Indra Kenz.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com