Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vanessa Khong dan Ayahnya Diperiksa Terkait Kasus Investasi Bodong Indra Kenz

Kompas.com - 18/04/2022, 15:03 WIB
Firda Janati,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei menjalani pemeriksaan terkait kasus investasi bodong lewat platform Binomo.

Keduanya sudah tiba di Gedung Bareskrim sejak pagi untuk diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.

Hal itu dikonfirmasi kuasa hukum Vanessa Khong dan Rudianto Pei, Brian Praneda.

"Jadi (datang). Sudah (tiba), sedang BAP," ujar Brian Praneda saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Ajukan Permohonan Penundaan, Vanessa Khong dan Ayahnya Diperiksa Pekan Depan

Namun, kedatangan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei tidak diketahui awak media yang telah menunggu di Bareskrim Polri.

Vanessa Khong dan Rudianto Pei masuk melalui pintu yang berbeda dari tempat yang ditunggu awak media.

Adapun, Vanessa Khong dan Rudianto Pei sempat mangkir dari jadwal pemeriksaan sebagai tersangka kasus Binomo.

Keduanya mengaku belum siap untuk mempersiapkan pembelaan kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Vanessa Khong Nilai Terima Barang dari Indra Kenz Hal Wajar karena Pacarnya

Mereka mengirim surat pemberitahuan ketidakhadiran yang isinya menyebut belum dapat memenuhi panggilan karena sedang mempersiapkan bukti transaksi.

Sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan, Vanessa Khong disebut menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,1 miliar.

Tak hanya itu, Vanessa Khong disebut mendapatkan sebidang tanah di kawasan Tangerang Selatan, senilai Rp 7,8 miliar.

Sementara Rudiyanto Pei diketahui menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,5 miliar dan membantu untuk menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar.

Terhadap Vanessa, Rudiyanto, dan Nathania disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Vanessa Khong dan Ayahnya Tak Penuhi Panggilan Polisi, Kuasa Hukum Ajukan Penundaan

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.

Kasus berawal dari laporan seseorang berinisial MN ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022. Ia melaporkan beberapa afiliator. Salah satunya afiliator binary option Binomo Indra Kenz.

Setelah diperiksa selama 7 jam sebagai saksi dan melakukan gelar perkara, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Maret 2022.

Atas perbuatannya, terhadap Indra Kenz diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Hari Ini, Vanessa Khong, Ayahnya, dan Adik Indra Kenz Diperiksa Polisi sebagai Tersangka

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Lirik Lagu Way to Go, Lagu Baru dari Alec Benjamin feat. Khalid

Lirik Lagu Way to Go, Lagu Baru dari Alec Benjamin feat. Khalid

Musik
Lirik Lagu Not Like Us, Singel Baru dari Kendrick Lamar

Lirik Lagu Not Like Us, Singel Baru dari Kendrick Lamar

Musik
Lirik Lagu Bukan Sebuah Rindu, Singel Baru dari Yovie Widianto feat. Andmesh

Lirik Lagu Bukan Sebuah Rindu, Singel Baru dari Yovie Widianto feat. Andmesh

Musik
Lirik Lagu 360, Singel Baru dari Charli XCX

Lirik Lagu 360, Singel Baru dari Charli XCX

Musik
Lirik Lagu 12 Notes, Lagu Baru dari Alec Benjamin

Lirik Lagu 12 Notes, Lagu Baru dari Alec Benjamin

Musik
Tampil di IU's Palette, Suara D.O EXO Kembali Curi Perhatian Saat Duet Nyanyi

Tampil di IU's Palette, Suara D.O EXO Kembali Curi Perhatian Saat Duet Nyanyi

K-Wave
Jadi Saksi di Persidangan, Dokter yang Pernah Resepkan Narkotika Ungkap Kondisi Kejiwaan Yoo Ah In

Jadi Saksi di Persidangan, Dokter yang Pernah Resepkan Narkotika Ungkap Kondisi Kejiwaan Yoo Ah In

K-Wave
Cerita Masa Patah Hati Luna Maya di Depan Maxime Bouttier, Daniel Mananta: Gue Udah Setengah Berair Mata

Cerita Masa Patah Hati Luna Maya di Depan Maxime Bouttier, Daniel Mananta: Gue Udah Setengah Berair Mata

Seleb
Sonia Alyssa Puas Tampar Yesaya Abraham di Film Do You See What I See

Sonia Alyssa Puas Tampar Yesaya Abraham di Film Do You See What I See

Film
Beri Rizky Febian dan Mahalini Wejangan, Sule: Kalau Ada Masalah Cukup di Kalian Berdua Saja

Beri Rizky Febian dan Mahalini Wejangan, Sule: Kalau Ada Masalah Cukup di Kalian Berdua Saja

Seleb
Masih Berusaha Lunasi Utang Peninggalan Orangtua, Fanny Soegi: Selama Saya Masih Bisa

Masih Berusaha Lunasi Utang Peninggalan Orangtua, Fanny Soegi: Selama Saya Masih Bisa

Seleb
Yesaya Abraham Kerja Keras untuk Jadi Playboy di Film Do You See What I See

Yesaya Abraham Kerja Keras untuk Jadi Playboy di Film Do You See What I See

Film
Daftar Harga Tiket Konser Ruth Sahanaya 40 Tahun Simfoni dari Hati

Daftar Harga Tiket Konser Ruth Sahanaya 40 Tahun Simfoni dari Hati

Musik
Lirik dan Chord Lagu High As the Ceiling - Stereophonics

Lirik dan Chord Lagu High As the Ceiling - Stereophonics

Musik
Tandai 40 Tahun Berkarya, Ruth Sahanaya Gelar Konser Spesial

Tandai 40 Tahun Berkarya, Ruth Sahanaya Gelar Konser Spesial

Seleb
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com