Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peran Vanessa Khong, Ayahnya, dan Adik Indra Kenz hingga Dicekal ke Luar Negeri

Kompas.com - 12/04/2022, 07:32 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading Binomo.

Bukan hanya itu, polisi juga menetapkan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, sebagai tersangka.

Mereka diduga menerima aliran dana dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan atau menyembunyikan dana dari hasil kejahatan Indra Kenz.

Baca juga: [POPULER HYPE] Vanessa Khong soal Aliran Dana Indra Kenz | Nagita Slavina Matikan Video Call Nita Gunawan

Atas kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 Ayat (1) e KUHP.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan peran dari Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma.

Ahmad Ramadhan juga merespons soal Vanessa Khong yang membantah bahwa ia dan Rudiyanto Pei terlibat dalam kasus Indra Kenz.

Baca juga: Polisi: Vanessa Khong Berhak Mengelak, tapi Penyidik Sudah Temukan Bukti

1. Peran

Berdasarkan hasil penyidikan, Vanessa Khong menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,1 milliar dan mendapatkan sebidang tanah di kawasan Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 miliar.

Nathania Kesuma berperan sebagai pihak yang menandatangani pemberian rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang dibeli Indra Kenz.

Nathania Kesuma juga menerima aliran dana senilai Rp 9,4 miliar.

Baca juga: Polisi Ajukan Pencekalan Vanessa Khong dan Ayahnya, beserta Adik Indra Kenz agar Tak ke Luar Negeri

"RP diketahui menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp 1,5 miliar. Kemudian, membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar," tutur Ahmad Ramadhan.

2. Respons bantahan

Sementara, Ahmad Ramadhan mengatakan, bantahan tersebut merupakan hak Vanessa Khong.

Walau begitu, Ahmad Ramadhan memastikan bahwa penetapan tersangka berdasarkan pembuktian, bukan pengakuan.

Baca juga: Dari Indra Kenz, Vanessa Khong Terima Uang Rp 1,1 Miliar dan Tanah Senilai Rp 7,8 Miliar

"Proses penyidikan bukan berdasarkan pengakuan dari tersangka, tetapi berdasarkan dari pembuktian dari hasil proses penegakan hukum," kata Ahmad Ramadhan.

3. Pencekalan

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mengajukan pencekalan terhadap Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma.

Ahmad Ramadhan mengatakan, pencekalan terhadap mereka dilakukan demi kepentingan penyidikan.

Baca juga: Ayah Vanessa Khong Disebut Terima Rp 1,5 Miliar dan Bantu Indra Kenz Sembunyikan Hasil Kejahatan

"Demi kepentingan penyidikan, ketiga tersangka diajukan cekal ke Ditjen Imigrasi," ucap Ahmad Ramadhan.

Pencekalan yang diajukan agar mereka tidak dapat melakukan perjalanan ke luar negeri.

Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, keberadaan tiga tersangka masih berada di Indonesia dan di bawah pengawasan.

"Sudah (dipastikan di Indonesia), berarti kan yang bersangkutan sudah dalam pengawasan penyidik," ucap Gatot.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com