Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vanessa Khong: Aku dan Keluargaku Bisa Buktikan, Harta Kami Bukan Hasil Pencucian Uang

Kompas.com - 11/04/2022, 12:22 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong, membantah anggapan bahwa seluruh harta keluarganya merupakan hasil tindak pidana pencucian uang.

Bantahan ini merupakan tanggapan Vanessa Khong usai ia, Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong), dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diduga menerima aliran dana dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan atau menyembunyikan dana dari hasil kejahatan Indra Kenz.

Baca juga: 5 Fakta Vanessa Khong, Pacar Indra Kenz yang Ikut Ditetapkan Tersangka

"Aku dan keluarga aku bisa buktiin kalau semua harta yang kami punya itu bukan dari Indra Kenz atau hasil cuci uang," tulis Vanessa Khong seperti dikutip Kompas.com dari unggahan Instagram-nya, Senin (11/4/2022).

Vanessa Khong kemudian membandingkan nasib orang lain yang diduga turut menikmati aliran dana dari Indra Kenz.

"Kenapa kami jadi tersangka? Karena kami dianggap orang yang terdekat sama dia (Indra Kenz) saat ini. Sementara, orang lain yang benar-benar menerima dan bahkan menikmati aliran dana dari dia malah aman-aman saja," tulis Vanessa Khong.

Baca juga: Tak Mau Sendiri Jadi Tersangka, Vanessa Khong Seret Mantan Pacar Indra Kenz: Yuk Situ Jangan Sok Polos

"Jangankan tersangka, (mereka) diperiksa sebagai saksi pun tidak," kata Vanessa Khong melanjutkan.

Atas kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 ayat (1) e KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz saat ini resmi menyandang kasus sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.

Baca juga: Babak Baru Kasus Indra Kenz, Vanessa Khong Sang Kekasih Jadi Tersangka Binomo

Seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).

Setelah memeriksa selama tujuh jam sebagai saksi dan melakukan gelar perkara, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, (24/3/2022).

Atas perbuatannya, Indra Kenz diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Babak Baru Kasus Indra Kenz, Vanessa Khong Sang Kekasih Jadi Tersangka Binomo

Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com