Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan AKSI ke LMKN soal Direct License dan Kritikan Ahmad Dhani

Kompas.com - 23/01/2024, 08:35 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menanggapi pernyataan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) soal direct license royalti lagu yang dilarang dan menyalahi pasal 119 UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.

Adapun pelanggaran tersebut bisa dikenakan sanksi hingga pidana serta denda sampai Rp 1 miliar.

Untuk diketahui, direct license adalah sistem lisensi dan pembayaran royalti langsung antara masing-masing pencipta secara individu dan pengguna karya cipta.

Baca juga: AKSI Persiapkan Sistem DDL untuk Royalti Lagu, Klaim Lebih Efisien dan Tepat Sasaran

Selain itu, Ahmad Dhani yang merupakan Dewan Pembina AKSI juga turut mengkritik kinerja LMKN serta LMK dalam hal royalti lagu untuk pencipta khusus live event.

Kompas.com merangkumnya sebagai berikut:

1. Direct license lebih efisien

Ketua AKSI Piyu Padi Reborn menyebut, direct license lebih efisien untuk pembayaran royalti lagu.

Bahkan pembayaran royalti bisa langsung didapat oleh para pencipta lagu.

“AKSI memberikan informasi dan edukasi kepada anggotanya bahwa ada sistem Direct License yaitu sistem lisensi dan pembayaran royalti langsung antara pencipta lagu dan pengguna karya cipta,” kata Piyu dalam jumpa pers di daerah Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).

Baca juga: WAMI Hanya Himpun Rp 900 Juta dalam Setahun, Ahmad Dhani Duga Ada Maling

“Sistem ini dirasa sangat efektif, efisien, tepat sasaran dan hasil royaltinya dapat dirasakan langsung oleh penciptanya,” tambah Piyu.

Bahkan kata Piyu, sistem tersebut sudah dijalankan di beberapa negara.

2. Persiapkan platform DDL (Digital Direct License)

Dalam upaya memperjuangkan hak royalti lagu, khususnya live event, AKSI sekaligus mempersiapkan sebuah sistem platform yang bernama DDL (Digital Direct License).

Sistem ini diklaim AKSI lebih efektif dan tepat sasaran untuk para pencipta menerima royalti lagu.

Baca juga: AKSI Tanggapi Pernyataan LMKN soal Direct License yang Bisa Didenda Rp 1 Miliar

DDL ini nantinya akan diintegrasikan dengan Online Single Submission (OSS), yaitu sistem yang sedang digodok pemerintah untuk mengeluarkan izin keramaian untuk suatu acara berbasis digital.

“Melalui DDL ini nantinya para pencipta akan bisa berhubungan langsung dengan pengguna karya cipta terkait lisensi dan pembayaran royalti,” tutur Piyu.

“Yang paling menarik, platform DDL ini real time, sehingga apabila ada permintaan lisensi dan pembayaran royalti, pencipta lagu akan mendapat notifikasi dan royaltinya akan langsung diterima oleh pencipta secara real time melalui rekening pribadinya,” tambah Piyu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com