Ardy mengatakan, polisi masih mendalami sejak kapan dan darimana Bobby mendapat tembakau sintetis ini.
Ardy mengatakan, Bobby kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.
"(Bobby Joseph) Sudah tersangka," ujar Ardy.
Baca juga: Bobby Joseph Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Tembakau Sintetis 0,46 Gram
Ardy mengatakan, Bobby disanngkakan Pasal 112 KUHP subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam kurungan penjara maksimal selama 7 tahun.
Ardy mengatakan, Bobby kini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Ardy membeberkan kondisi Bobby usai ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Kondisinya baik-baik saja, sehat. Yang bersangkutan dalam pemeriksaan,” tutur Ardy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.