Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 Fakta Bobby Joseph Ditangkap Kasus Narkoba untuk Kedua Kalinya

Bobby ditangkap jajaran reserse narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di Cinere, Depok, Jumat (21/7/2023).

Ini adalah kali kedua Bobby terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, Bobby pernah terjerat kasus yang sama pada Desember tahun 2021.

Bobby ditangkap di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam bungkus rokok dan terbungkus plastik seberat 0,49 gram.

Kompas.com merangkum fakta penangkapan Bobby Joseph untuk kedua kalinya.

1. Berawal dari aduan masyarakat

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardy mengatakan, penangkapan Bobby karena adanya aduan masyarakat.

"Kronologinya itu bermula dari informasi masyarakat, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Jaksel akhirnya melakukan penyelidikan," ujar Ardy, Senin (24/7/2023).

Ardy mengatakan, awalnya pihak kepolisian belum tahu bahwa “barang” yang dipunya Bobby adalah tembakau sintetis.

Namun setelah melakukan penyelidikan, pihaknya baru mengetahui dan memastikan Bobby terbukti memiliki barang haram itu.

"Awalnya kita tidak tahu kalau itu tembakau sintetis, tapi setelah kita amankan, kita cek, ternyata positif MDMB," lanjut Ardy.

2. Sempat tak ngaku

Ardy mengatakan, Bobby sempat mengelak atau tak mengaku bahwa ia yang menyimpan dan memiliki tembakau sintetis itu.

“Kita lihat dia mempunyai barang bukti di bawah 1 gram. Pastinya disembunyikan karena kita cek mengelak ya, tetapi kita dengan metode kepolisian pasti kita dapat barang buktinya. Dan sesuai bersangkutan memang kami temukan,” ujar Ardy.

Alhasil, Bobby mengakui bahwa tembakau sintetis itu miliknya.

3. Barang bukti tembakau sintetis 0,46 gram

Polisi berhasil menyita barang bukti tembakau sintetis dengan berat 0,46 gram.

"Dia menggunakan, tapi dia menyimpan. Barbuk tembakau sintetis, sudah dilakukan proses cek lab, itu tembakau sintetis. Beratnya 0,46 gram," kata Ardy.

Ardy mengatakan, polisi masih mendalami sejak kapan dan darimana Bobby mendapat tembakau sintetis ini.

4. Jadi tersangka

Ardy mengatakan, Bobby kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.

"(Bobby Joseph) Sudah tersangka," ujar Ardy.

Ardy mengatakan, Bobby disanngkakan Pasal 112 KUHP subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia terancam kurungan penjara maksimal selama 7 tahun.

5. Ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan

Ardy mengatakan, Bobby kini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Ardy membeberkan kondisi Bobby usai ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Kondisinya baik-baik saja, sehat. Yang bersangkutan dalam pemeriksaan,” tutur Ardy.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/07/25/100614166/5-fakta-bobby-joseph-ditangkap-kasus-narkoba-untuk-kedua-kalinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke