JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang e-court putusan kasus pencemaran nama baik dengan tergugat artis Jessica Iskandar kembali ditunda, Rabu (29/3/2023).
Penggugat dalam kasus ini ialah pengusaha Christopher Steffanus Budianto.
Kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland E Potu mengungkapkan, penyebab sidang ditunda adalah majelis hakim masih bermusyawarah.
Ini merupakan penundaan yang kedua setelah dua pekan lalu sidang putusan juga ditunda.
Baca juga: Sidang Putusan Jessica Iskandar atas Gugatan Pencemaran Nama Baik Ditunda
"Ditulis di e-court alasan penundaan, majelis hakim masih bermusyawarah, kayak kemarin. Kemarin kan humasnya juga udah menyampaikan begitu, ini enggak tahu nih alasan apa lagi," ujar Rolland E Potu dihubungi Kompas.com lewat telepon, Rabu.
Sidang putusan kali ini ditunda menjadi dua minggu lagi.
Rolland heran karena sidang putusan yang sudah diagendakan harusnya dilaksanakan.
Ia mengungkapkan Jessica Iskandar juga terkejut mendapati fakta ini.
Baca juga: Perkembangan Laporan Jessica Iskandar, Status Hukum Steven dan Harapan Kerugian Diganti
"Ya tadi sempat kaget juga pas saya kabarin, kenapa penundaan sampai dua kali, kan masalahnya putusan nih," kata Rolland E Potu.
Rolland tidak ingin menduga-duga terlalu jauh lebih dahulu atas dua kali penundaan sidang putusan kasus kliennya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.