Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/03/2023, 18:31 WIB
|
Editor Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang e-court putusan kasus pencemaran nama baik dengan tergugat artis Jessica Iskandar kembali ditunda, Rabu (29/3/2023).

Penggugat dalam kasus ini ialah pengusaha Christopher Steffanus Budianto.

Kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland E Potu mengungkapkan, penyebab sidang ditunda adalah majelis hakim masih bermusyawarah.

Ini merupakan penundaan yang kedua setelah dua pekan lalu sidang putusan juga ditunda.

Baca juga: Sidang Putusan Jessica Iskandar atas Gugatan Pencemaran Nama Baik Ditunda

"Ditulis di e-court alasan penundaan, majelis hakim masih bermusyawarah, kayak kemarin. Kemarin kan humasnya juga udah menyampaikan begitu, ini enggak tahu nih alasan apa lagi," ujar Rolland E Potu dihubungi Kompas.com lewat telepon, Rabu.

Sidang putusan kali ini ditunda menjadi dua minggu lagi.

Rolland heran karena sidang putusan yang sudah diagendakan harusnya dilaksanakan.

Ia mengungkapkan Jessica Iskandar juga terkejut mendapati fakta ini.

Baca juga: Perkembangan Laporan Jessica Iskandar, Status Hukum Steven dan Harapan Kerugian Diganti

"Ya tadi sempat kaget juga pas saya kabarin, kenapa penundaan sampai dua kali, kan masalahnya putusan nih," kata Rolland E Potu.

Rolland tidak ingin menduga-duga terlalu jauh lebih dahulu atas dua kali penundaan sidang putusan kasus kliennya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+