Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/03/2023, 19:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan kasus pencemaran nama baik dengan tergugat artis Jessica Iskandar ditunda hari ini, Rabu (15/3/2023).

Penggugatnya adalah Christopher Steffanus Budianto, yang juga tersangka kasus dugaan penipuan mobil yang dilaporkan oleh Jessica Iskandar.

"Majelis Hakim perkara gugatan Jessica Iskandar pada persidangan hari ini, Rabu tanggal 15 Maret 2023 menyatakan menunda agenda pembacaan putusan dengan alasan majelis belum selesai dalam musyawarah pengambilan putusan," tutur Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djumiyanto dalam rilis resmi elektronik.

Baca juga: Jessica Iskandar: Aku Sempat Down, Sakit, Kacaulah Hidupku

Sidang putusan ini sejatinya dilaksanakan secara E-Court.

Adapun sidang putusan diundur hingga dua pekan lagi.

"Putusan akan dibacakan pada sidang berikutnya yaitu hari Rabu tanggal 29 Maret 2023," tulis Djumiyanto.

Untuk diketahui, Jessica Iskandar mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan yang membuatnya rugi hingga Rp 9,853 miliar.

Nilai kerugian tersebut merupakan total dari 11 mobil yang ia sewakan kepada Steffanus di perusahaannya.

Baca juga: Jessica Iskandar Masih Buka Peluang Damai untuk Steven dengan Satu Syarat

Jessica Iskandar melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Kendati demikian, Steffanus menggugat balik Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan perbuatan melawan hukum dengan klasifikasi perkara pencemaran nama baik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+