Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Putusan Jessica Iskandar atas Gugatan Pencemaran Nama Baik Ditunda

Kompas.com - 15/03/2023, 19:52 WIB
Melvina Tionardus,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan kasus pencemaran nama baik dengan tergugat artis Jessica Iskandar ditunda hari ini, Rabu (15/3/2023).

Penggugatnya adalah Christopher Steffanus Budianto, yang juga tersangka kasus dugaan penipuan mobil yang dilaporkan oleh Jessica Iskandar.

"Majelis Hakim perkara gugatan Jessica Iskandar pada persidangan hari ini, Rabu tanggal 15 Maret 2023 menyatakan menunda agenda pembacaan putusan dengan alasan majelis belum selesai dalam musyawarah pengambilan putusan," tutur Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djumiyanto dalam rilis resmi elektronik.

Baca juga: Jessica Iskandar: Aku Sempat Down, Sakit, Kacaulah Hidupku

Sidang putusan ini sejatinya dilaksanakan secara E-Court.

Adapun sidang putusan diundur hingga dua pekan lagi.

"Putusan akan dibacakan pada sidang berikutnya yaitu hari Rabu tanggal 29 Maret 2023," tulis Djumiyanto.

Untuk diketahui, Jessica Iskandar mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan yang membuatnya rugi hingga Rp 9,853 miliar.

Nilai kerugian tersebut merupakan total dari 11 mobil yang ia sewakan kepada Steffanus di perusahaannya.

Baca juga: Jessica Iskandar Masih Buka Peluang Damai untuk Steven dengan Satu Syarat

Jessica Iskandar melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Kendati demikian, Steffanus menggugat balik Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan perbuatan melawan hukum dengan klasifikasi perkara pencemaran nama baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com