Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sidang Putusan Kasus Jessica Iskandar Ditunda, Hakim Masih Bermusyawarah

Penggugat dalam kasus ini ialah pengusaha Christopher Steffanus Budianto.

Kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland E Potu mengungkapkan, penyebab sidang ditunda adalah majelis hakim masih bermusyawarah.

Ini merupakan penundaan yang kedua setelah dua pekan lalu sidang putusan juga ditunda.

"Ditulis di e-court alasan penundaan, majelis hakim masih bermusyawarah, kayak kemarin. Kemarin kan humasnya juga udah menyampaikan begitu, ini enggak tahu nih alasan apa lagi," ujar Rolland E Potu dihubungi Kompas.com lewat telepon, Rabu.

Sidang putusan kali ini ditunda menjadi dua minggu lagi.

Rolland heran karena sidang putusan yang sudah diagendakan harusnya dilaksanakan.

Ia mengungkapkan Jessica Iskandar juga terkejut mendapati fakta ini.

"Ya tadi sempat kaget juga pas saya kabarin, kenapa penundaan sampai dua kali, kan masalahnya putusan nih," kata Rolland E Potu.

Rolland tidak ingin menduga-duga terlalu jauh lebih dahulu atas dua kali penundaan sidang putusan kasus kliennya.

Ia mengaku tetap optimistis Jessica Iskandar mendapatkan putusan terbaik dari majelis hakim.

Untuk diketahui, Jessica Iskandar mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan yang membuatnya rugi hingga Rp 9,853 miliar.

Nilai kerugian tersebut merupakan total dari 11 mobil yang ia sewakan kepada Steffanus di perusahaannya.

Jessica Iskandar melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Kendati demikian, Steffanus menggugat balik Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan perbuatan melawan hukum dengan klasifikasi perkara pencemaran nama baik.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/03/29/183123266/sidang-putusan-kasus-jessica-iskandar-ditunda-hakim-masih-bermusyawarah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke