JAKARTA, KOMPAS.com - Putri pedangdut Lilis Karlina, RD (15), ditangkap atas dugaan pengedaran dan penyalahgunaan narkoba.
Perbuatan RD berkait narkoba itu berlangsung sejak dua tahun belakangan tanpa diketahui orangtuanya.
Pengaruh lingkungan pergaulan hingga motif ekonomi menjadi latar di balik kasus ini.
Berikut faktanya.
Satres Narkoba Polres Purwakarta menangkap RD di rumahnya di Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada Minggu (12/3/2023).
Baca juga: Berusia 15 Tahun, Anak Lilis Karlina Ditangkap karena Edarkan Narkoba
Karena pertimbangan privasi anak yang masih di bawah umur, Kaporles Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain tidak mengungkapkan siapa saja yang ada di rumah RD saat itu.
AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, penangkapan RD ini didasarkan pada laporan masyarakat.
Polisi mengamankan barang bukti dalam jumlah fantastis.
"Di tangan tersangka berhasil kita temukan 925 butir (obat terlarang) daftar G eximer, 740 butir tramadol, sekitar 200 butir trihexyphenidyl," ujar AKBP Edwar Zulkarnain dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Untung Rp 700.000 Per Hari Jadi Motif Anak Lilis Karlina Edarkan Narkoba
Nama obat daftar G diambil dari bahasa Belanda yakni Gevaarlijk yang berarti berbahaya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.