Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Kasus Anak Lilis Karlina Edarkan dan Konsumsi Narkoba di Usia 15 Tahun

Kompas.com - 15/03/2023, 10:07 WIB
Melvina Tionardus,
Kistyarini

Tim Redaksi

Maka itu ia mencari penghasilan tambahan untuk memenuhi gaya hidupnya.

Baca juga: Anak Lilis Karlina Ditangkap, Polisi: Usia 14 Tahun Sudah Jadi Pengedar Narkoba

"Sehari minimal anak tersebut mendapatkan keuntungan Rp 700.000. Rata-rata di atas Rp 1 juta dan pernah di atas Rp 3 juta. Segitu keuntungannya sehingga ini menjadi motif utama dari sebagai pengedar," jelas AKBP Edwar Zulkarnain.

Sabu dari residivis

RD mendapatkan sabu yang dikonsumsinya dari seseorang berusia 26 tahun, teman sepergaulannya di lingkungan rumah.

AKBP Edwar Zulkarnain menuturkan, tersangka kedua itu merupakan residivis yang baru keluar dari penjara setelah divonis enam tahun.

Di antara RD dan tersangka kedua pun ada perjanjian lisan.

Baca juga: Anak Lilis Karlina Kemas Obat Terlarang di Rumah, Sebut Orangtuanya Tak Tahu

Tersangka kedua membantu mengedarkan obat daftar G dari RD. Sedangkan RD membeli sabu darinya tersebut.

Orangtua tidak tahu

Dari penyelidikan polisi, RD mengemas obat terlarang tersebut di rumahnya tanpa diketahui orangtuanya.

"Jadi menurut ketetangan anak bahwa sampai sebelum ditangkap, orangtuanya tidak mengetahui perilakunya sebagai pengguna dan pengedar. Anak tersebut mengemas obat-obatan di rumah sendiri tanpa diketahui orangtua," tutur AKBP Edwar Zulkarnain.

Tak terlihat menyesal

RD dalam keadaan baik dua hari pascapenangkapan.

AKBP Edwar Zulkarnain mengonfirmasi RD dapat mejawab pertanyaan penyidik dengan lancar, tidak tampak tertekan, atau murung.

"Kita diskusi dan wawancara dengan anak itu jawabannya datar seperti tidak ada ekspresi penyesalan, tapi secara kata-kata dia menyatakan menyesal," ujar AKBP Edwar Zulkarnain.

Keluarganya sudah ada yang menjenguk setelah ia ditahan polisi.

Untuk tindak pengedaran obat terlarang ini RD dikenai pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, tetapi karena masih di bawah umur maka akan ada penanganan khusus.

Sementara atas tindakan mengonsumsi sabu tersebut RD tidak dikenakan pasal hukum karena berstatus sebagai pengguna bukan pengedar. Kendati demikian RD akan tetap menjalani asesmen dari kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com