Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untung Rp 700.000 Per Hari Jadi Motif Anak Lilis Karlina Edarkan Narkoba

Kompas.com - 14/03/2023, 18:55 WIB
Melvina Tionardus,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak pedangdut Lilis Karlina, RD (15), mengedarkan obat terlarang daftar G atas dasar motif ekonomi.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, dalam konferensi pers virtual.

"Sehari minimal anak tersebut mendapatkan keuntungan Rp 700.000. Rata-rata di atas Rp 1 juta dan pernah di atas Rp 3 juta. Segitu keuntungannya sehingga ini menjadi motif utama dari sebagai pengedar," tutur AKBP Edwar Zulkarnain, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Anak Lilis Karlina Ditangkap, Polisi: Usia 14 Tahun Sudah Jadi Pengedar Narkoba

RD mengaku menjual barang haram tersebut bukan karena kesulitan ekonomi. Sebab, uang jajan dari orangtuanya terbilang cukup.

RD sudah mengonsumsi obat terlarang daftar G sejak usia 13 tahun.

Lalu pada usia 14 tahun ia mulai menjadi pengedar dan mengonsumsi narkoba jenis sabu yang didapatkan dari seseorang berusia 26 tahun di lingkungan tempat tinggalnya.

Baca juga: Berusia 15 Tahun, Anak Lilis Karlina Ditangkap karena Edarkan Narkoba

RD menuturkan bahwa orangtuanya tidak mengetahui tindak penyalahgunaan narkotika ini meski ia membungkus barang edarannya di rumah.

"Jadi menurut keterangan anak bahwa sampai sebelum ditangkap, orangtuanya tidak mengetahui perilakunya sebagai pengguna dan pengedar. Anak tersebut mengemas obat-obatan di rumah sendiri tanpa diketahui orangtua," tutur AKBP Edwar Zulkarnain.

Baca juga: Anak Lilis Karlina Ditangkap karena Edarkan Tramadol dan Hexymer, Dibeli secara Online

Untuk tindak pengedaran obat terlarang ini, RD dikenakan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, tetapi karena masih di bawah umur maka akan ada penanganan khusus.

Sementara atas tindakan mengonsumsi sabu tersebut, RD tidak dikenakan pasal hukum karena berstatus sebagai pengguna bukan pengedar. Kendati demikian RD akan tetap menjalani asesmen dari kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com