Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Lilis Karlina Ditangkap, Polisi: Usia 14 Tahun Sudah Jadi Pengedar Narkoba

Kompas.com - 14/03/2023, 17:39 WIB
Melvina Tionardus,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak penyanyi dangdut Lilis Karlina, RD (15), ditangkap Satres Narkoba Polres Purwakarta, Jawa Barat, karena mengedarkan obat terlarang dan mengonsumsi sabu.

Penangkapan terjadi pada Minggu (12/3/2023) di kediaman tersangka, kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

"Di tangan tersangka berhasil kita temukan 925 butir (obat terlarang) daftar G eximer, 740 butir tramadol, sekitar 200 butir trihexyphenidyl," ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Berusia 15 Tahun, Anak Lilis Karlina Ditangkap karena Edarkan Narkoba

RD diketahui masih berusia 15 tahun. Kata AKBP Edwar Zulkarnain, RD sudah mengonsumsi obat-obatan daftar G dari usia 13 tahun.

"Usia 14 tahun dia sudah mulai jadi pengedar obat daftar G tersebut sampai sekarang. Usia 14 tahun sekaligus mengonsumsi narkotika jenis sabu," ucap AKBP Edwar Zulkarnain.

Motif RD dalam tindakan penyalahgunaan narkotika ini ada dua.

Baca juga: Anak Lilis Karlina Ditangkap karena Edarkan Narkoba, Terancam 10 Tahun Penjara

RD mengonsumsi narkotika ini untuk mendapatkan kenyamanan dan ketenangan.

Sedangkan motif sebagai pengedar obat terlarang tersebut karena motif ekonomi.

"Sehari minimal anak tersebut mendapatkan keuntungan Rp 700.000. Rata-rata di atas Rp 1 juta dan pernah di atas Rp 3 juta," ujar AKBP Edwar Zulkarnain.

RD mengaku kepada pihak kepolisian bahwa orangtuanya tidak mengetahui perbuatan haramnya selama ini.

Baca juga: Anak Lilis Karlina Ditangkap karena Edarkan Tramadol dan Hexymer, Dibeli secara Online

Ia mengatakan, uang jajan dari orangtuanya pun sebenarnya cukup memenuhi kebutuhannya sebagai remaja.

AKBP Edwar Zulkarnain menambahkan, pihak keluarga sudah ada yang menjenguk RD kemarin.

Untuk tindak pengedaran obat terlarang ini RD dikenakan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, tetapi karena masih di bawah umur maka akan ada penanganan khusus.

Sementara atas tindakan mengonsumsi sabu tersebut RD tidak dikenakan pasal hukum karena berstatus sebagai pengguna bukan pengedar. Kendati demikian RD akan tetap menjalani asesmen dari kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com