JAKARTA, KOMPAS.com - Anak penyanyi dangdut Lilis Karlina, RD (15), ditangkap Satres Narkoba Polres Purwakarta, Jawa Barat, karena mengedarkan obat terlarang dan mengonsumsi sabu.
Penangkapan terjadi pada Minggu (12/3/2023) di kediaman tersangka, kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
"Di tangan tersangka berhasil kita temukan 925 butir (obat terlarang) daftar G eximer, 740 butir tramadol, sekitar 200 butir trihexyphenidyl," ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Berusia 15 Tahun, Anak Lilis Karlina Ditangkap karena Edarkan Narkoba
RD diketahui masih berusia 15 tahun. Kata AKBP Edwar Zulkarnain, RD sudah mengonsumsi obat-obatan daftar G dari usia 13 tahun.
"Usia 14 tahun dia sudah mulai jadi pengedar obat daftar G tersebut sampai sekarang. Usia 14 tahun sekaligus mengonsumsi narkotika jenis sabu," ucap AKBP Edwar Zulkarnain.
Motif RD dalam tindakan penyalahgunaan narkotika ini ada dua.
Baca juga: Anak Lilis Karlina Ditangkap karena Edarkan Narkoba, Terancam 10 Tahun Penjara
RD mengonsumsi narkotika ini untuk mendapatkan kenyamanan dan ketenangan.
Sedangkan motif sebagai pengedar obat terlarang tersebut karena motif ekonomi.
"Sehari minimal anak tersebut mendapatkan keuntungan Rp 700.000. Rata-rata di atas Rp 1 juta dan pernah di atas Rp 3 juta," ujar AKBP Edwar Zulkarnain.
RD mengaku kepada pihak kepolisian bahwa orangtuanya tidak mengetahui perbuatan haramnya selama ini.
Baca juga: Anak Lilis Karlina Ditangkap karena Edarkan Tramadol dan Hexymer, Dibeli secara Online
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.