Dari penangkapan itu, polisi menyita gorila seberat 1,45 gram yang disimpan Fico di rumahnya. Hasil tes urine yang menyatakan bahwa Fico Fachriza positif narkoba.
Komedian tersebut mengaku menyalahgunakan barang haram itu untuk mengatasi masalah tidurnya yang tidak teratur.
Fico sempat ditahan beberapa hari di Polda Metro Jaya. Setelqh mendapat hasil asesmen dan mendapatkan rekomedasi rehabilitasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Fico dipindahkan ke RSKO.
Fico menjalani rehabilitasi selama enam bulan. Setelah enam bulan menjalani rehabilitasi di RSKO, Fico sudah bisa menghirup udara bebas.
Vokalis grup band Sisitipsi, M Fauzan Lubis ditangkap di lobi Blok M Square pada Kamis (17/3/2022) pukul 00.30 WIB setelah menyelesaikan aktivitas manggungnya.
Polisi menemukan barang bukti berupa satu klip ganja dengan berat 0,20 gram, lima setengah butir xanax, setengah butir dumolid, satu butir alprazolam, satu butir kapsul lavol, resep obat-obatan psikotropika, mobil jazz hitam Fauzan.
Setelah pengembangan, sore harinya polisi menggeledah rumah di Kecamatan Larangan, Cipadu, Tangerang. Di sana ditemukan satu pak kertas papir.
Hasil tes urine Fauzan juga menunjukkan positif narkoba jenis ganja. Usai beberapa hari ditahan, Fauzan mendapat hasil asesmen dan rekomendasi untuk direhabilitasi.
Fauzan akhirnya dipindahkan ke BNNP DKI Jakarta untuk menjalani rehabilitas. Fauzan Lubis menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.
Disjoki Chantal Dewi ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba di kediamannya di apartemen kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 23.45 WIB.
Chantal Dewi ditangkap dengan barang bukti narkoba berjenis sabu seberat 0,4 gram.
Dalam penangkapan itu, Chantal Dewi juga diringkus bersama tiga rekannya di tempat yang berbeda.
Chantal Dewi diketahui menggunakan narkoba berjenis sabu sejak 2009.
Atas perbuatannya itu, Chantal Dewi dan ketiga orang tersangka lainnya dikenakan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keempat tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Gitaris band Geisha, Roby Satria, ditangkap polisi atas penyalahgunaan narkoba pada Sabtu (19/3/2022). Roby dan asistenya ditangkap di sebuah studio musik di Pancoran, Jakarta Selatan.
Polisi menemukan barang bukti ganja dan bekas ganja yang sudah dilinting atau dihisap di dalam paket sebesar 8 gram saat menangkap Robby.
Roby mengaku kepada polisi mengonsumsi ganja karena memiliki beban pikiran yang berat dan ia berusaha mengalihkannya.
Roby divonis 2 tahun penjara pada Senin (5/9/2022). Roby terbukti bersalah dalam kasus kepemilikan dan penggunaan narkoba jenis ganja.
Ini bukan kali perama Roby terjerat kasus narkoba. Pada 2013, dia ditangkap karena membawa ganja sebesar 5,1 gram. Dalam kasus itu dia divonis satu tahun penjara.