JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan Rizky Billar kepada istrinya, pedangdut Lesti Kejora, tengah ramai diperbincangkan.
Kasus tersebut bahkan sampai mendapat perhatian Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang memberikan imbauan tegas kepada masyarakat dan lembaga penyiaran berkait tayangan untuk pelaku KDRT.
KPI sepenuhnya menyerahkan kasus Lesti dan Billar kepada pihak kepolisan yang berwenang untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Baca juga: Berkaca Kasus Baim-Paula, KPI: Jangan Sampai Korban KDRT Dipikir Nge-prank
Namun, ada beberapa hal yang perlu KPI jelaskan sebagai tugas mereka dalam pelaksanaan peraturan, pedoman perilaku penyiaran, serta standar program siaran.
KPI mengimbau semua lembaga penyiaran di Indonesia untuk mengambil sikap tegas terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga dengan cara tidak menampilkannya lagi di layar kaca.
"KPI mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak memberikan ruang kepada para pelaku kejahatan tindak kekerasan dalam rumah tangga," kata Nuning Rodiyah, Komisioner KPI Pusat di kantor KPI, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).
Baca juga: Sikap KPI terhadap Pelaku KDRT, Apakah Masih Boleh Tampil di Televisi?
Nuning mengatakan, kasus KDRT termasuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena yang diserang adalah martabat manusia yang seharusnya dihormati, tidak layak diberikan kekerasan secara fisik, psikis, verbal dan non-verbal.
"Maka harusnya lembaga penyiaran ini memberikan pesan kepada masyarakat bahwa pelaku kekerasan ini tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun," tegas Nuning.
Nuning berpendapat, akan muncul persepsi negatif jika pelaku KDRT masih berseliweran di televisi menjadi presenter, pembawa program, atau pemeran.
Baca juga: KPI Apresiasi Keberanian Lesti Kejora Melapor ke Polisi soal KDRT
"Nanti publik mengira KDRT adalah kejahatan yang biasa-biasa saja, lumrah, dan pelakunya tetap boleh wara wiri di layar kaca, diprioritasi, tetep dipuja-puja," ujar Nuning.
KPI akan melihat dahulu konteks apa yang ditayangkan dalam program, apabila untuk kebutuhan sumber berita, mereka akan menoleransi penampilan pelaku KDRT.
Namun, berbeda jika pelaku KDRT muncul untuk program hiburan, seperti menjadi MC, presenter, dan bintang tamu.
Baca juga: KPI Imbau Lembaga Penyiaran Tak Beri Ruang Pelaku KDRT
"Kalau kemudian (pelaku KDRT) diglorifikasi, dipuja-puja, disentil-sentil gimana kamu melakukan KDRT, kok sekarang baik-baik saja, itu yang kemudian tidak boleh," ucap Nuning.
Nuning mengakui, ia melihat banyak video di media sosial yang kontennya seperti memanfaatkan momen yang ada.
Ia menyinggung soal prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeveen, yang akan berdampak buruk pada kepercayaan kepada korban KDRT.
Baca juga: KPI Pusat Larang Pelaku KDRT Muncul di TV dan Radio, Karier Rizky Billar Terancam?