Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Pusat Larang Pelaku KDRT Muncul di TV dan Radio, Karier Rizky Billar Terancam?

Kompas.com - 01/10/2022, 14:30 WIB
Vincentius Mario,
Rintan Puspita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat buka suara menanggapi kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Rizky Billar.

Pihak KPI dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku KDRT di televisi dan radio Indonesia.

"KPI meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku KDRT sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di televisi dan radio," demikian keterangan dalam unggahan @kpipusat, dikutip pada Jumat (30/9/2022).

Komisioner KPI Pusat Nuning Rodya menekankan bahwa figur publik selayaknya jadi contoh bagi penonton.

Baca juga: Heboh Soal Keributan di Depan Rumah Lesti Kejora dan Rizky Billar, Ini Faktanya

Bagi pihak KPI, KDRT merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

"Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodyah mengatakan para figur publik harus memberi contoh positif kepada pemirsa, baik melalui apa yang nampak di layar kaca maupun contoh dalam kehidupan sehari-hari," tulis akun tersebut.

"Segala bentuk kekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia," ujar Nuning seperti dikutip dalam unggahan tersebut.

Adapun pernyataan KPI itu dikeluarkan guna merespons ramainya pemberitaan tentang dugaan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Lesti telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).

Laporan Lesti terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Atas perbuatannya, Billar sementara dikenakan Pasal 44 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KPI Pusat (@kpipusat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com