Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan Film Mencuri Raden Saleh Dibajak, Visinema Pictures Berharap Pelaku Segera Ditangkap

Kompas.com - 21/09/2022, 22:29 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Visinema Pictures melaporkan tujuh web ilegal penyedia film Mencuri Raden Saleh bajakan ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/9/2022).

Beberapa di antara web tersebut bahkan menyediakan rekaman langsung dalam bioskop saat film Mencuri Raden Saleh diputar.

Oleh karenanya, Putro Mas Gunawan selaku distribution manager Visinema Pictures menyatakan enggan berdamai dan berharap polisi segera menindak para pelaku pembajakan tersebut.

Baca juga: Film Mencuri Raden Saleh Dibajak, Visinema Laporkan 7 Web Ilegal ke Polisi

"Kalau dari Visinema Pictures sendiri inginnya penegakan hukum. Ya, orangnya berharap bisa segera ditangkap dan ditahan," kata Putro saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu.

Jalan damai enggan ditempuh, sebab pihak Visinema Pictires telanjur kecewa kepada para pelaku pembajakan.

"Tentunya, kalau kecewa, kecewa pasti ada, namanya film dibajak. Film itu kan kebanggan dari sutradara, produser. Sebenarnya banyak platform legal kok, tapi masih banyak website seperti ini. Makanya dari Angga (Dwimas Sasongko) ingin ada penindakan," ucap Putro.

Baca juga: Mencuri Raden Saleh Dibajak 7 Web Ilegal, Visinema Pictures Ingatkan soal Pembajak Keluarga Cemara

Putro menyebut beberapa pemain dalam film Mencuri Raden Saleh juga turut kecewa.

"Saat kami pekerja kreatif membuat karya, yang dibuat oleh ratusan pekerja, ternyata dibajak tentu akan ada rasa kecewa. Itu yang kami rasakan juga, para cast juga merasakan hal yang sama," tutur Putro.

Putro tak menampik Visinema Pictures telah mengalami kerugian besar usai film Mencuri Raden Saleh dibajak.

Baca juga: Komplotan Mencuri Raden Saleh Gelar Karaoke Bareng Penggemar Gratis, Ini Syaratnya

"Pastinya banyak ya, kerugian materilnya. Cuma secara nominal, kami perlu konfirmasi dan hitung-hitung lagi," ucap Putro.

Laporan teregister dengan nomor LP/B/4844/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 September 2022 dengan korban tertera PT. VISINEMA PICTURES.

Adapun pasal yang dikenakan kepada para terlapor adalah Pasal 9 Jo Pasal 113 UU NO.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 UU NO.19 tentang ITE.

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com