Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mencuri Raden Saleh Dibajak 7 Web Ilegal, Visinema Pictures Ingatkan soal Pembajak Keluarga Cemara

Kompas.com - 21/09/2022, 22:00 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Visinema Pictures mengungkap kekecewaan usai film Mencuri Raden Saleh ramai dibajak.

Kekecewaan itu disampaikan oleh Putro Mas Gunawan selaku distribution manager Visinema Pictures.

"Tentunya, kalau kecewa kecewa pasti ada, namanya film dibajak. Film itu kan kebanggan dari sutradara, produser. Sebenarnya banyak platform legal kok, tapi masih banyak website seperti ini. Makanya dari Angga (Dwimas Sasongko) ingin ada penindakan," kata Putro saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (21/9/2022).

Baca juga: Film Mencuri Raden Saleh Dibajak, Visinema Laporkan 7 Web Ilegal ke Polisi

Putro menyebut beberapa pemain dalam film Mencuri Raden Saleh juga turut kecewa.

"Saat kami pekerja kreatif membuat karya, yang dibuat oleh ratusan pekerja, ternyata dibajak tentu akan ada rasa kecewa. Itu yang kami rasakan juga, para cast juga merasakan hal yang sama," lanjut Putro.

Sebelumnya, Putro menjelaskan, pihak Visinema Pictures juga pernah melaporkan pelaku pembajakan film Keluarga Cemara.

Baca juga: Film Mencuri Raden Saleh Diduga Dibajak, Visinema Pictures Melapor ke Polda Metro Jaya

"Kalau teman-teman tahu, beberapa waktu lalu kita melakukan penindakan pada Aditya terkait pembajakan Keluarga Cemara. Saat ini kami akan melakukan tindakan yang sama terhadap website ini," ungkap Putro.

Sebagai langkah tegas, Visinema Pictures telah melaporkan sebanyak tujuh tautan ilegal penyedia film Mencuri Raden Saleh bajakan pada hari ini ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Komplotan Mencuri Raden Saleh Gelar Karaoke Bareng Penggemar Gratis, Ini Syaratnya

Beberapa di antara web tersebut bahkan menyediakan rekaman langsung dalam bioskop saat film Mencuri Raden Saleh diputar.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4844/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 September 2022 dengan korban tertera PT. VISINEMA PICTURES.

Adapun pasal yang dikenakan kepada para terlapor adalah Pasal 9 Jo Pasal 113 UU NO.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 UU NO.19 tentang ITE.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com