Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Sidang Putra Siregar dan Rico Valentino, Divonis 6 Bulan dan Bakal Bebas September Mendatang

Kompas.com - 19/08/2022, 09:34 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Putra Siregar dan Rico Valentino telah menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan pengeroyokan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Hakim Ketua Kamijon menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani.

“Mengadili, menyatakan terdakwa I Putra Siregar dan terdakwa II, Rico Valentino terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang,” kata Kamijon di PN Jakarta Selatan, Kamis.

Baca juga: Divonis 6 Bulan Penjara, Putra Siregar dan Rico Valentino Bakal Bebas September

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa. Oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan,” lanjut Kamijon.

Putra dan Rico sebelumnya dituntut hukuman 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani.

Putra dan Rico juga dikenakan beban biaya perkara masing-masing Rp 2.000.

3 poin yang meringankan hukuman

Vonis Putra Siregar dan Rico Valentino lebih ringan empat bulan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Majelis Hakim lantas menjelaskan apa saja yang meringankan hukuman Putra dan Rico.

Salah satunya, Rico salah paham karena melihat temannya, Chandrika Chika, menangis sehingga ia mencoba melindunginya.

Baca juga: Putra Siregar dan Rico Valentino Diberi Waktu 7 Hari untuk Ajukan Banding

Kemudian, hal yang meringankan lainnya adalah karena Putra Siregar melindungi temannya, Rico Valentino.

Terakhir, hal yang meringankan karena Putra dan Rico sudah mengakui perbuatannya dan merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi

Sedangkan hal yang memberatkan karena perbuatan Putra dan Rico mengakibatkan korban, NMA mengalami luka di sudut bibir sisi kanan.

Hakim beri kesempatan untuk banding

Usai membacakan vonis, majelis hakim memberi waktu agar Putra dan Rico Valentino untuk berpikir selama tujuh hari untuk mengajukan banding.

Baca juga: Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Putra Siregar dan Rico Valentino

“Terdakwa berhak menerima putusan atau pikir-pikir dalam waktu tujuh hari atau menolak dengan cara mengajukan banding,” kata Kamijon.

Kamijon juga memberi kesempatan yang sama untuk jaksa penuntut umum berpikir selama tujuh hari untuk ajukan banding.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com