Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putra Siregar dan Rico Valentino Diberi Waktu 7 Hari untuk Ajukan Banding

Kompas.com - 18/08/2022, 16:41 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis selebgram Putra Siregar dan Rico Valentino enam bulan penjara atas kasus kekerasan.

Usai membacakan vonis, majelis hakim memberi waktu agar Putra dan Rico Valentino untuk berpikir selama tujuh hari untuk mengajukan banding.

“Saudara sudah mendengar? Putra sudah mendengar (vonis)? Rico sudah mendengar?” tanya Ketua Majelis Hakim Kamijon, di PN Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

“Terdakwa berhak menerima putusan atau pikir-pikir dalam waktu tujuh hari atau menolak dengan cara mengajukan banding,” lanjut Kamijon.

Baca juga: Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Putra Siregar dan Rico Valentino

Kamijon juga memberi kesempatan pada kuasa hukum Rico Valentino dan Putra Siregar untuk berpikir selama tujuh hari untuk ajukan banding.

“Demikian pula kuasa hukum diberikan kesempatan yang sama,” ucap Kamijon.

Majelis hakim kemudian menutup persidangan tersebut.

Adapun vonis enam bulan ini terhitung empat bulan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara

JPU menuntut 10 bulan penjara terhadap Putra Siregar dan Rico Valentino.

Vonis ini berdasarkan Pasal 170 ayat (1) KUHP atas tindakan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama.

Sebelumnya diberitakan, kasus pengeroyokan Putra dan Rico terhadap MNA atau N terjadi di salah satu kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.

Peristiwa pengeroyokan ini berawal saat selebgram Chika Chandrika yang berada di kafe bersama Putra dan Rico mendatangi meja Nur Alamsyah.

Baca juga: Sidang Putusan Putra Siregar Ditunda, Kuasa Hukum: Kami Ikuti Jalannya Persidangan

Berdasarkan rekaman kamera pengawas di kafe tersebut, tidak lama Rico tampak menyusul Chika ke meja MNA dan terjadilah pemukulan terhadap korban.

Putra Siregar juga diduga mendorong hingga menendang korban.

Setelah peristiwa tersebut, Nur Alamsyah tak langsung melapor ke polisi dengan alasan memberikan waktu kepada Putra dan Rico untuk meminta maaf.

Namun Putra dan Rico tidak juga meminta maaf.

Korban pun melaporkan Putra Siregar dan Rico Valentino atas dugaan pengeroyokan sekitar dua minggu setelah kejadian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com