Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Lanjutan Ayu Thalia Vs Nicholas Sean, Produser Salah Satu Program TV Hadir sebagai Saksi

Kompas.com - 29/07/2022, 08:13 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Produser program Rumpi No Secret hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Ayu Thalia, Kamis (28/7/2022).

Diketahui, Ayu Thalia kini menjadi terdakwa perkara pencemaran nama baik atas laporan Nicholas Sean.

Salah satu barang bukti laporan polisi Nicholas Sean adalah isi pembicaraan Ayu Thalia selama menjadi bintang tamu di program Rumpi No Secret.

Baca juga: Kesaksian Produser Program Televisi soal Ayu Thalia Ungkap Dugaan Penganiayaan

Dalam kesaksiannya, produser yang enggan disebutkan namanya itu menceritakan awal mula hingga pihaknya mengundang Ayu Thalia sebagai bintang tamu.

Berikut rangkuman Kompas.com:

Awal mula undang Ayu Thalia

Rumpi No Secret awalnya mengundang Ayu untuk hadir, tetapi Ayu berhalangan.

Beberapa waktu kemudian, Ayu sendiri mengontak tim program tersebut dan menanyakan jadwalnya untuk bisa hadir.

Baca juga: Sidang Ayu Thalia Kembali Digelar, JPU Hadirkan Produser Program Televisi

"Ayu Thalia pernah hadir. Awalnya kami yang minta. Yang undang Trans TV. Pada awalnya kami sempat undang, cuma belum bisa. Terus Ayu Thalia menghubungi tim bertanya kapan jadwal syuting lagi. Kebetulan jadwalnya cocok, lalu kami undang," kata saksi dalam persidangan.

Ayu kemudian dihadirkan dalam Rumpi No Secret yang disiarkan secara live pada Selasa, 7 September 2021, pukul 14.00 WIB.

Alasan jadikan Ayu sebagai bintang tamu

Saat itu, Ayu Thalia diundang karena ramainya pemberitaan di media massa soal pengakuannya terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Nicholas Sean.

Baca juga: Hari Ini, Sidang Ayu Thalia terkait Laporan Nicholas Sean Kembali Digelar

Ayu sempat mengunggah foto luka, dan mengadakan konferensi pers berkali-kali guna menerangkan apa yang terjadi terhadap dirinya.

"Waktu itu kami undang karena mengetahui pemberitaan, ada kasus Ayu Thalia berseteru dengan Nicholas Sean. Itu yang membuat TransTV mengundang dia. Pemberitaan soal kasus dugaan penganiayaan," ucap saksi.

Tunjukkan bekas luka

Saksi menyebut, Ayu hadir di program acara tersebut setelah melaporkan Nicholas Sean atas dugaan penganiayaan.

Baca juga: Sidang Ayu Thalia Ditunda, Kuasa Hukum Minta Jaksa Tegas Hadirkan Saksi

Dalam acara tersebut, Ayu Thalia bahkan sempat memperlihatkan bekas luka yang ada di kakinya, imbas dugaan penganiayaan yang dilakukan Sean.

"Kami undang setelah Ayu melaporkan Sean, karena setelah melapor baru muncul berita," ujar saksi

"Intinya yang dijawab, ada penganiayaan. Terjadi penganiayaan. Saat itu ada bekas luka yang diperlihatkan. Seingat saya di kaki. Pokoknya di kaki," lanjutnya.

Baca juga: Saksi Berhalangan Hadir, Sidang Ayu Thalia Ditunda

Sean sempat diundang oleh program Rumpi No Secret, tetapi tak sempat hadir.

"Kami mencoba undang Sean, namun jadwalnya belum pernah pas. Jadi kita harus ada dua kubu. Biar berimbang. Tapi dia tidak bisa datang. Jadwalnya belum pas," tutur saksi.

Adapun kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Baca juga: Fakta Sidang Lanjutan Ayu Thalia, Karyawan Showroom Jadi Saksi

Ayu Thalia mengunggah di Instagram Story bahwa ada lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan akibat perbuatan Sean.

Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.

Putra Basuki Tjahaja Purnama itu akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Bantahan Nicholas Sean soal Pergi ke Hotel dan Ayu Thalia Tantang Lihat CCTV

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

Sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.

Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com