Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Berhalangan Hadir, Sidang Ayu Thalia Ditunda

Kompas.com - 21/07/2022, 19:56 WIB
Vincentius Mario,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Ayu Thalia kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara hari ini, Kamis (21/7/2022).

Diketahui, Ayu Thalia kini menjadi terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan putra Basuki Tjahja Purnama, Nicholas Sean.

Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan dari saksi yang dihadirkan oleh jaksa.

Baca juga: Sidang Ayu Thalia Kembali Digelar Hari Ini, Jaksa Hadirkan Saksi

Namun, jaksa yang bernama Doni menyebut bahwa saksi yang dijadwalkan berhalangan untuk hadir.

"Untuk hari ini, saksi berhalangan hadir, Yang Mulia. Jadi kami meminta waktu sidang agar ditunda selama seminggu ke depan guna menghadirkan saksi," kata jaksa dalam persidangan.

Mendengar hal tersebut, hakim ketua yang bernama Sutadji lalu menyebut sidang harus ditunda.

Baca juga: Fakta Sidang Lanjutan Ayu Thalia, Karyawan Showroom Jadi Saksi

"Ya, jadi kuasa hukum terdakwa meminta agar benar-benar hadir ya saksinya minggu depan," ungkap hakim ketua.

Sidang pun harus ditunda hingga 28 Juli 2022.

"Sidang kita tunda dan akan kita buka lagi, pada Kamis 28 Juli 2022, sekitar pukul 16.00 WIB, acaranya masih mendengarkan keterangan saksi dari berkas perkara, terdakwa dihadirkan tanpa dipanggil," lanjut hakim ketua.

Sebagai informasi, pada persidangan sebelumnya karyawan Prestige (showroom mobil) milik Rudy Salim hadir pada Kamis (14/7/2022).

Dalam keterangannya, karyawan tersebut membenarkan bahwa akun Instagram @thata_anma adalah Instagram Ayu Thalia.

Akun tersebut diduga digunakan oleh Ayu Thalia mengunggah beberapa foto luka di badannya yang diklaim merupakan hasil perbuatan Sean.

Adapun kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com