Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

24 Jam Lebih di Kantor Polisi, Nikita Mirzani Akhirnya Pulang

Kompas.com - 23/07/2022, 08:49 WIB
Ady Prawira Riandi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

Fahmi Bachmid lalu mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Banten yang sudah memberikan perhatian atas tanggung jawab kliennya sebagai ibu tiga anak.

"Saya atas nama Niki dan keluarga mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Banten yang betul memberikan atensi dan memperhatikan permasalahan Nikita Mirzani dengan memperhatikan keberadaan Nikita sebagai seorang ibu yang memiliki tiga orang anak," kata Fahmi.

Wajib lapor

Meski batal ditahan, Nikita Mirzani dikenakan wajib lapor oleh Polresta Serang Kota.

Aktris berusia 36 tahun itu diwajibkan melapor seminggu sekali untuk keperluan penyidikan.

Baca juga: Pengacara Minta Penyidikan Kasus Nikita Mirzani Dihentikan atau Dipindah

"Wajib lapor satu minggu satu kali dan itu juga sudah kami sampaikan ke pengacara dan Ibu Nikita atau NM dan dia juga menyanggupi untuk bisa menginformasikan itu," kata Shinto.

Dalam penangguhan penahanannya, Fahmi Bachmid menjanjikan kliennya akan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan selanjutnya.

Sebagai salah satu bentuk komitmen sikap kooperatifnya, Nikita Mirzani menyerahkan password untuk membuka handphone dan akun Instagram-nya kepada polisi.

Baca juga: Akun Instagram Nikita Mirzani Menghilang Usai Penjemputan Paksa

"Di depan penyidik tadi atas handphone dan medsos milik Ibu NM secara kooperatif telah diserahkan beserta password untuk membuka kunciannya. Dan itu menjadi representasi dari apa yang dijaminkan oleh penasihat hukum Ibu NM," kata Shinto.

Sebelumnya penyidik memang sempat melakukan penggeledahan dan penyitaan alat bukti di rumah Nikita di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dari proses penggeledahan pada Kamis (14/7/2022) itu polisi mengamankan alat bukti berupa satu unit device merek Apple milik Nikita Mirzani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com