Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Beberkan Alasan Nindy Ayunda Tak Hadiri Pemeriksaan Kasus Dugaan Penyekapan

Kompas.com - 22/07/2022, 15:03 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Nindy Ayunda, Yafet Rissy membeberkan alasan kliennya tidak hadir pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyekapan.

Yafet mengungkapkan, alasan Nindy Ayunda tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan pertama karena pada saat itu menjelang Hari Raya Idul Adha.

"Mbak Nindy dipanggil pertama, tidak sempat datang karena hari itu menjelang Hari Raya Idul Adha sehingga ada acara keluarga," ujar Yafet saat ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).

Yafet mengatakan tim kuasa hukum Nindy Ayunda sudah menyampaikan alasan ketidakhadiran tersebut secara langsung ke penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Dito Mahendra Bingung soal Keterlibatannya atas Penyekapan Eks Sopir Nindy Ayunda

Kemudian, Yafet menjelaskan alasan Nindy Ayunda mangkir pemeriksaan sebagai saksi untuk kedua kalinya dalam kasus tersebut.

Yafet mengatakan, sejak kliennya yang lain, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota, Nindy Ayunda beberapa kali disebut menerima intimidasi.

Sebagai informasi, Dito Mahendra dan Nindy Ayunda memiliki kuasa hukum yang sama.

"Sejak adanya laporan terhadap Nikita Mirzani di Polresta Serang Kota, sejak saat itu, tekanan intimidasi dan teror terhadap Mbak Nindy juga meningkat," ujar Yafet.

Baca juga: Surat Jemput Paksa Nindy Ayunda Diterbitkan dan Tanggapan Kuasa Hukum

"Termasuk, menjelang deadline dari panggilan kedua tersebut, ada pihak-pihak tertentu yang menelepon dengan menggunakan kata-kata yang sifatnya intimidatif dan cenderung melecehkan," ujar Yafet melanjutkan.

Yafet berujar, ada juga pihak tertentu yang membuntuti bahkan menongkrongi sekitaran rumah Nindy Ayunda selama 4 hari berturut-turut.

"Sehingga menimbulkan ketakutan, ketidaknyamanan bagi Mbak Nindy. Atas dasar tersebut, kemudian, demi pertimbangan keamanan, diputuskan dulu tidak dulu memenuhi panggilan tersebut," kata Yafet.

Baca juga: Polisi Jadwalkan Jemput Paksa Nindy Ayunda pada Hari Ini

Lebih lanjut, Yafet membantah bahwa kliennya mendapatkan surat panggilan ketiga untuk menjalani pemeriksaan.

Untuk diketahui, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat jemput paksa terhadap Nindy Ayunda pada Senin (18/7/2022) setelah tiga kali mangkir.

Sebelumnya diberitakan, pada 15 Februari 2021 Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana atas dugaan penyekapan suaminya, Sulaiman.

Baca juga: Kuasa Hukum Nindy Ayunda Klaim Tak Tahu soal Rencana Jemput Paksa

Sulaiman merupakan mantan sopir Nindy Ayunda.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Kemudian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan itu.

Hingga berita ini dibuat, Nindy Ayunda masih berstatus sebagai saksi atas kasus yang dilaporkan Rini Diana tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com