Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Nindy Ayunda Klaim Tak Tahu soal Rencana Jemput Paksa

Kompas.com - 20/07/2022, 19:33 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum penyanyi Nindy Ayunda, Luvino Siji Samura mengklaim bahwa pihaknya tidak terima surat soal penjemputan paksa kliennya atas kasus dugaan penyekapan.

Sebagai informasi, Nindy Ayunda dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Rini Diana karena suaminya, Sulaiman, diduga disekap oleh pelantun "Untuk Sahabat" itu.

"Belum ada sama sekali (jemput paksa)," kata Luvino saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/7/2022).

Luvino justru bertanya tentang asal informasi jemput paksa terhadap Nindy Ayunda bakal dilakukan pada hari ini.

Oleh karena itu, ia tidak mengetahui soal Nindy Ayunda bakal dijemput paksa soal kasus dugaan penyekapan.

Baca juga: Polisi Jadwalkan Jemput Paksa Nindy Ayunda pada Hari Ini

"Dapat info dari mana? Saya belum tahu. Sampai saat ini, kayaknya (Nindy) masih di rumah, tadi saya teleponan sama beliau," tutur Luvino.

Sebelumnya, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat jemput paksa terhadap Nindy Ayunda pada Senin (18/7/2022).

Nurma Dewi menuturkan, Nindy Ayunda dijadwalkan bakal dibawa ke hadapan penyidik pada hari Rabun ini.

"Jadi, hari Senin sudah kita terbitkan (surat jemput paksa). Kemudian, untuk kita membawa hari Rabu ini," ujar Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu.

Baca juga: Surat Jemput Paksa Diterbitkan, Polisi Cari Tahu Keberadaan Nindy Ayunda

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.

Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan pelantun "Untuk Sahabat" itu.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Kemudian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan itu.

Hingga berita ini dibuat, Nindy Ayunda masih berstatus sebagai saksi atas kasus yang dilaporkan Rini Diana tersebut.

Baca juga: Soal Kabar Eks Sopir Dapat Teror dari Nindy Ayunda untuk Cabut Laporan, Polisi Bakal Lakukan Penyidikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com