Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Jemput Paksa Diterbitkan, Polisi Cari Tahu Keberadaan Nindy Ayunda

Kompas.com - 20/07/2022, 16:53 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan bahwa penyidik telah menerbitkan surat jemput paksa untuk penyanyi Nindy Ayunda pada Senin (18/7/2022).

Hingga saat ini, kata Nurma, polisi masih mencari keberadaan Nindy Ayunda karena sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan polisi.

"Jadi, hari Senin sudah kita terbitkan. Kemudian, untuk kita membawa hari Rabu ini," ujar Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: 2 Kali Mangkir, Nindy Ayunda Kini Pastikan Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Dugaan Penyekapan

"Mudah-mudahan penyidik cepat bergerak. Untuk sementara ini, penyidik tetap mencari karena sudah ada panggilan ketiga. Karena membawa itu wajib," tutur Nurma melanjutkan.

Nurma menjelaskan mengenai pemanggilan pemeriksaan Nindy Ayunda yang dilaporkan seorang perempuan bernama Rini Dian atau kasus dugaan penyekapan terhadap suaminya, Sulaiman.

Sebagai informasi, Sulaiman merupakan eks sopir Nindy Ayunda.

Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Alasan Nindy Ayunda 2 Kali Mangkir dari Panggilan Polisi

"Senin kemarin, tanggal 18 Juli sudah dilakukan pemanggilan ketiga, tapi rekan-rekan sudah tahu, dia juga belum hadir. Makanya kita ada perintah membawa," kata Nurma.

Untuk diketahui, Nindy Ayunda tidak hadir pemeriksaan sebagai terlapor pada 30 Juni 2022 dan 11 Juli 2022.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan itu.

Baca juga: Polisi Terbitkan Surat Perintah Jemput Paksa untuk Nindy Ayunda dan Dito Mahendra

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.

Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan pelantun "Untuk Sahabat" itu.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Dalam sebuah wawancara, Sulaiman menceritakan, pada 11 Februari 2021, dipukul hingga ditendang oleh pelaku.

"(Dipukul) Dengan tangan saja, tangan kosong. Pakai alat (juga), enggak tahu alat apa. Karena, posisi saya kan, mata ditutup," ucap Sulaiman usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Kasus Dugaan Penyekapan Eks Sopirnya, Nindy Ayunda Masih Berstatus Saksi

Dia mengaku tidak mengetahui pelaku pemukulan karena saat itu matanya ditutup kain hitam.

Sulaiman baru mengetahui identitas pelaku dari orang lain yang berada di ruangan sama dan matanya tidak ditutup.

Kuasa hukum Sulaiman, Fahmi Bachmid mengatakan orang tersebut akan menjadi saksi karena juga merupakan korban dari pelaku yang sama.

Fahmi juga mengungkapkan bahwa penyekapan tersebut terjadi selama 30 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com