Tapi menurut Pelaksana Tugas Waka Polresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam, NM belum ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga akan menyelidiki kebocoran dokumen tersebut.
Pernyataan tersebut berbeda dengan Kejaksaan Negeri Serang. Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terlapor Nikita Mirzani pada 10 Juni 2022.
Bersamaan dengan SPDP ini, Rezkinil Jusar juga mengungkapkan sudah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani.
Kamis (14/7/2022) rumah Nikita Mirzani di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan digeledah polisi pukul 11.30. Saat itu Nikita sedang tidak berada di rumah.
Penggeledahan dilakukan oleh polisi dari Polresta Serang Kota. Pihak polisi menyatakan mencari alat bukti kasus yang dilaporkan Dito Mahendra.
Baca juga: Nikita Mirzani Ditangkap Polisi Saat Bersama Anaknya
Alat bukti yang disita yaitu satu unit iPad milik Nikita.
Nikita ditangkap penyidik dari Polres Serang Kota di Senayan City pada Kamis (21/7/2022).
Video penangkapan Nikita juga sempat viral di media sosial. Tampak saat penangkapan terjadi Nikita sedang bersama anak bungsunya yang berusia tiga tahun.
Bahkan anak itu terlihat menangis ketika Nikita akan naik ke dalam mobil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.